T-POMI
2020, 20 Maret
Share berita:

Ditengah kondisi sedang prihatin karena COVID 19 pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 44 tentang Sistem Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Hal yang berbeda dengan peraturan ISPO sebelumnya adalah pekebun wajib bersertifikat ISPO.

Pekebun dapat mengajukan sertifikasi ISPO baik secara perorangan maupun berkelompok. Kelompok bisa kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun dan koperasi. Pekebun yang mengajukan sertifikasi ISPO cukup melampirkan tanda daftar usaha perkebunan dan hak atas tanah.

Pendanaan sertifikasi untuk pekebun bisa berasal dari APBN, APBD dan sumber dana lain yang sah. Dana disalurkan lewat kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun dan koperasi pada awal sertifikasi. Ada masa transisi bagi pekebun selama 5 tahun untuk mendapat pembinaan dari pemerintah sebelum diwajibkan sertifikasi ISPO.

Hal lain yang menonjol adalah adalah lembaga sertifikasi selain melakukan penilaian juga menerbitkan sertifikat ISPO. Lembaga sertifikasi ISPO harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan terdaftar pada Kementerian Pertanian. Tugas lembaga sertifikasi adalah melakukan penilaian; menerbitkan, membatalkan atau membekukan sementara sertifikat ISPO; melaksanakan penilikian setiap tahun bagi yang sudah bersertifikat ISPO dan menindaklanjuti keluhan dan banding terkait pelaksanaan sertifikasi ISPO.

Lembaga sertifikasi ISPO wajib melaporkan pada lembaga baru yang disebut Komite ISPO tentang berapa sertifikat yang diterbitkan dan pelaku usaha yang melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Lembaga sertifikasi juga bisa dikenai sanksi oleh KAN berupa pencabutan atau pembekuan sertifikasi akreditasi bila melanggar UU yang terkait standarisasi dan penilaian kesesuaian.

Dibentuk lembaga baru yaitu Komite ISPO dan Dewan Pengarah ISPO. Tugas Komite adalah menjabarkan kebijakan Dewan Pengarah menjadi kebijakan operasional. Ketua Komite ISPO adalah Menteri Pertanian dengan anggota unsur pemerintah, asosiasi pelaku usaha, akademisi dan pemantau independen. Pemantau independen bisa LSM atau WNI pemerhati perkebunan.

Baca Juga:  Lawan Covid-19, Minamas Plantation Membagikan “ALif”

Dewan Pengarah terdiri dari Ketua Menko Perekonomian, Ketua Harian Menteri Pertanian dengan anggota Menteri KLHK, Menteri ATR/BPN, Menteri Perdagangan, Menteri perindustrian, Menteri Dalam Negri dan Kepala BSN.