Jakarta, Media Perkebunan.id
Permentan tentang Prinsip dan Kriteria ISPO sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020 tentang Sistim Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia sudah selesai disusun Kementerian Pertanian dan saat ini sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Saya harapkan bulan ini selesai sehingga kita bisa langsung sosialisasikan,” kata Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan.
Prinsip kepatuhan terhadap undang-undang dalam kriteria diterapkan dalam semua aspek termasuk dalam penetapan harga TBS sebagaimana diatur dalam Permentan nomor 1 tahun 2018. Sesuai dengan aturan ini, perusahaan perkebunan membeli TBS produksi pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun sesuai perjanjian kerjasama tertulis yang diketahui oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai kewenangannya.
Demikian juga kepatuhan perusahaan terhadap penetapan harga TBS. Pabrik Kelapa sawit yang tidak melakukan kemitraan dan tidak mengikuti harga penetapan tidak akan bersertifikat ISPO. Dalam ISPO yang lalu kepatuhan terhadap penetapan harga TBS belum masuk.
Demikian juga kepatuhan terhadap kemitraan sebagaimana Permentan 98 tahun tahun 2013 yaitu perusahaan wajib melakukan kemitraan baik pola kerjasama penyediaan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, transportasi, operasional, kepemilikan saham dan jasa pendukung lainnya.
“Jadi selama ini program pemerintah memang mendorong supaya lewat kemitraan petani mencapai kesetaraan dengan perusahaan. Posisi petani setara, tidak lebih rendah dari perusahaan. Bahkan kita dorong supaya petani bisa punya PKS sendiri,” katanya.
Salah satu prinsip ISPO adalah penerapan transparansi. Dalam Permentan kriterianya diperjelas termasuk transparansi perusahaan membawa dokumen yang diperlukan dalam penetapan harga TBS petani yaitu harga dan jumlah penjualan CPO dan PK, serta laporan pemanfaatan biaya operasional tidak langsung untuk penetapan harga TBS petani.
ISPO juga mengakomodir keinginan GAPKI supaya masuk dalam rantai pasok. Setiap CPO dari pabrik yang sudah bersertifikat ISPO akan diberi logo. Ini merupakan bentuk insentif sehingga pemegang sertifikat ISPO mendapat manfaat.