Jakarta, Mediaperkebunan.id – Peraturan Menteri Pertanian nomor 3 tahun 2022 diganti dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Hal yang baru dari Permentan ini adalah kewajiban PSR menanam padi gogo sebagai tanaman sela.
Pasal 70 dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2025 menyebutkan dalam pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun lainnya wajib melakukan penanaman tanaman sela berupa padi gogo. Penanaman sesuai baku teknis penanaman padi dalam rangka ketahanan pangan. Pendanaan bersumber dari BPDP atau sumber pendanaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Dilaksanakan sesuai pedoman teknis yang ditetapkan Dirjen Perkebunan.
Legalitas lahan berupa surat keterangan tidak berada di dalam kawasam hutan dari unit kerja Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan tidak berada di lahan Hak Guna Usaha dari kantor pertanahan tetap berlaku karena masuk dalam rekomendasi BPK.
Pengajuan melalui jalur dinas ditekankan proses verifikasi oleh kepala dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota melalui pemeriksaan dokumen dan lapangan. Verifikasi dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan dilaksanakan sesuai pedoman teknis yang ditetapkan Dirjen Perkebunan.
Kalau memenuhi syarat setelah verifikasi diterbitkan oleh bupati/walikota, bisa didelegasikan kepada kepala dinas atas nama bupati/walikota untuk diterbitkan calon penerima dan calon lokasi. Kemudian diajukan kepada kepala dinas provinsi. Kepala dinas provinsi mengajukan pada Dirjenbun. Dirjenbun menerbitkan rekomendasi teknis pada Dirut BPDP. Sebagai tindak lanjut dari Permentan ini Keputusan Dirjenbun sebagai peraturan pelaksanaannya akan segera diterbitkan.