2024, 3 Desember
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 13/2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Mitra merupakan penguatan dari Permentan nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa sawit Produksi Pekebun.

Menurut Plt Dirjen Perkebunan, Heru Tri Widarto ketika membuka Sosialisasi Permentan nomor 13/2024, Selasa, Permentan ini tidak berdiri sendiri, ada beberapa aturan diatasnya dan sejajar yang harus disosialisasikan supaya benar-benar bisa diimplementasikan. Lewat permentan ini pemerintah ingin ada satu harga TBS saja, tidak ada lagi harga mitra dan swadaya. Semuanya jadi mitra baik plasma maupun petani swadaya, apapun istilah yang digunakan.

“Permentan ini sudah ditunggu semua pihak. Pemerintah ingin semuanya terpuaskan. Bila ada yang belum memuaskan masih ada ruang perbaikan dalam aturan pelaksanaanya berupa Keputusan Dirjebun yang pembuatannnya juga lewat publik hearing. Pemerintah harus adil tidak boleh berat sebelah, semaksimal mungkin tidak ada yang dirugikan, petani dan perusahaan harus untung ,” kata Heru.

Kewajiban PKS tanpa kebun 20% dari kebun sendiri sudah diakomodasi pemerintah dengan tidak perlu dari kebun sendiri tetapi dari petani mitranya. Harus ada sistem yang bisa menunjukkan berapa kapasitas PKS, mana saja mitranya, berapa kapasitas mitra dan lain-lain.

“Kita ingin membela petani, jangan sampai diombang-ambingkan dengan situasi, Jangan sampai ada PKS bermitra tetapi membeli dengan harga swadaya. Tidak ada lagi 2 harga semua harus harga mitra” katanya.

Pada masa transisi pembeli jangan menggunakan harga swadaya dengan harga lebih murah. Tim pengawasan di lapangan harus benar-benar bekerja. Pekerjaaan rumahnya adalah membuat posko pengawasan.

Penentu harga TBS hanya mutu. PKS harus membina pekebun untuk menghasilkan TBS yang memenuhi harga kemitraan. Kalau ada perusahaan lalai membina maka tim pengawas harus mengingatkan. Permentan 13 tidak memasukan kewajiban PKS bermitra karena sudah diatur dalam aturan diatasnya yaitu PP nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pertanian yang mewajibkan kemitran sehingga tidak perlu dimuat lagi dalam aturan dibawahnya. Kemitraan bagi PKS wajib baik terintegrasi dan tidak. Juga dengan peraturan yang sejajar yaitu Permentan 98/2013 jo 21/2017 tentang Perizinan Perusahaan Perkebunan.

Baca Juga:  Swasembada Gula Jadi Target Utama

Heru minta pada tahap awal Ditjenbun mengadakan workshop dengan Kementerian Perindustrian, karena ada juga izinnya yang berasal dari mereka. Perlu diskusi dengan Kemenperin supaya ada rem perizinan PKS lewat dinas perindustrian yang tidak mempersyaratkan bahan baku.

Jangan izin diberikan terus sehingga PKS yang baru dibangun terus dan mengacaukan yang sudah ada. PKS yang sudah dibangun merupakan aset yang harus dijaga. Kemenperin harus diberi pemahaman pentingnya kemitraan supaya industri sehat.

Mitra plasma juga sudah banyak yang lepas dan tugas pemerintah supaya kemitraan jalan terus, yang ada jangan sampai putus, yang belum lakukan kemitraan yang setara. Supaya pembelian TBS fair ada kewajiban kemitraan.

Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan menyatakan Permentan nomor 13 merupakan penguatan nomor 1 tahun 2018. Permentan ini lahir dari berbagai masukan dari semua pemangku kepentingan terkait. Tim penyusun dibentuk Agustus 2023 , melakukan public hearing menampung semua dinamika yang ada.

“Prinsipnya pemerintah sebagai penengah harus ada yang disepakati meskipun sulit. Setelah melewati proses panjang akhirnya Permentan ini lahir menggantikan Permentan nomor 1/2018. Setelah ini diikuti dengan pembuatan Keputusan Dirjenbun sebagai pelaksananya. Proses pembuatannya juga akan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan,” kata Prayudi.

Hal yang baru dari Permentan ini adalah mitra dibagi dua yaitu mitra plasma dan mitra swadaya. Permentan sebelumnya hanya ada mitra plasma saja. Mitra swadaya ada karena penetapan harga harus ada kesepakatan bermitra.

Kesepakatan harus diikat dalam bentuk perjanjian kemitraan dan harus diketahui dinas yang membawahi perkebunan. Mitra swadaya merupakan jembatan pekebun swadaya membangun kemitraan dengan PKS, sehingga PKS mendapat kepastian pasokan TBS sedang pekebun swadaya kepastian pasar.

Baca Juga:  Didenda Rp 238 Miliar Karena Bakar Lahan Gambut

“Pembeda lainnya adalah adanya tim pengawas yang berbeda dengan tim penetapan harga sehingga tidak terjadi jeruk makan jeruk. Tim penetapan harga adalah dinas provinsi dan kabupaten/kota; PKS dan/atau asosiasi pengusaha kelapa sawit; kelembagaan pekebun dan/atau asosiasi pekebun. Sedang tim pengawas dalam bentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur Ditjenbun, Itjen Kementan, dinas perkebunan provinsi dan/atau kabupaten/kota; inspektorat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dinas daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, perdagangan dan atau koperasi; unsur lain yang menunjang pengawasan,” katanya.