Jakarta, Mediaperkebunan.id
Ditjenbun sedang merevisi Permentan nomor 5 tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pegolahan Lahan Perkebunan. Revisi terutama pada pasal kewajiban perusahaan membangun menara api.
“Kita akan revisi dari perusahaan wajib membangun menara api untuk memantau kebakaran lahan ditambah atau menggunakan teknologi pemantauan titik panas secara digital. Kita mewajibkan perusahaan perkebunan memantau dan mengendalikan bila ada titik panas, caranya bisa memilih apakah membangun menara api atau secara digital melalui satelit,” kata Direktur Perlindungan Perkebunan, Hendratmojo Bagus Hudoro.
Perusahaan bisa memlilih cara pemantauan yang paling efisien menurut pertimbangan mereka sendiri. Baik membangun menara api maupun pemantauan secara digital membutuhan investasi yang relatif besar.
Saat ini prioritas pantuan titik panas untuk kebakaran hutan dan lahan baik Ditjenbun, KLHK dan instansi lain (BNBP, TNI, Kepolisian, Damkar) yang tergabung dalam satgas pengendalian kebakaran hutan dan lahan ada di 6 provisi yang sering terjadi kebakaran yaitu Sumut, Jambi, Riau, Kalteng, Kalbar dan Kalsel. Sekarang ditambah 2 provisi yang sangat kering sehingga rawan kebakaran yaitu NTT dan NTB.
Ditjenbun bersinergi dengan dinas yang membawahi perkebunan di daerah dan perusahaan menyiapkan brigade pengendalian api. Petani dengan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) merupakan bagian dari brigade dan setiap saat bisa dimobilisasi bila ada kebakaran lahan dan kebun. Brigade harus siap siaga memonitor , mengawal dan mengantisipasi.
Perusahaan perkebunan juga diminta segera melakukan pengendalian bila ada areal di sekitar perusahaanya, yang bukan lahan konsesi perusahaan, untuk melakukan pengendalian jika terjadi kebakaran.
Perusahaan secara rutin melaporkan setiap satu tahun sekali sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan kepada pemberi izin (bupati/walikota atau gubernur) yang ditembuskan kepada Dirjen Perkebunan.
Untuk pekebun, supaya mereka tidak melakukan pembakaran ketika membuka lahan , Ditjenbun memberi bantuan pelatihan, dan alat mesin untuk mengolah tanah. Sedang untuk brigade dan KTPA Ditjenbun sudah memberikan bantuan pompa pemadam yang bisa dimobilisasi sebanyak 430 unit. Rencana akan ditambah lagi ke daerah rawan kebakaran.
“Saya minta daerah untuk selalu waspada. Bila terdeteksi hot spot harus segera dilakukan pemadaman berkoordinasi dengan satgas di daerah masing-masing. Titik api kecil harus segera dipadamkan supaya kebakaran tidak sampai meluas. Bila masih ada awan maka dilakukan modifikasi cuaca untuk membuat hujan buatan,” kata Bagus.
.