Jakarta, mediaperkebunan.id – Kementerian Pertanian resmi mengesahkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Aturan ini menjadi landasan teknis pelaksanaan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai amanat Perpres 16 Tahun 2025. Dengan terbitnya peraturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha sawit, baik perusahaan perkebunan maupun pekebun mandiri, wajib mengikuti standar keberlanjutan yang lebih ketat dan terukur.
Permentan 33/2025 memperjelas prinsip, kriteria, serta indikator penilaian ISPO yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Untuk perusahaan, prinsip mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, transparansi, serta peningkatan usaha berkelanjutan. Sementara bagi pekebun, aturan ini menekankan legalitas lahan, praktik budidaya yang benar, pengelolaan lingkungan, transparansi harga dan produksi, serta penguatan usaha secara berkelanjutan. Seluruh prinsip tersebut dijabarkan lebih rinci dalam lampiran indikator dan parameter yang wajib dipenuhi pada proses sertifikasi.
Aturan ini juga memperketat tata cara sertifikasi melalui audit bertahap. Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO) wajib melakukan audit tahap 1 untuk memastikan kelengkapan dokumen dan audit tahap 2 yang mencakup pemeriksaan lapangan menggunakan sampel. Penilaian rantai pasok turut menjadi komponen penting dalam peraturan baru ini. Setiap perusahaan wajib membuktikan ketertelusuran TBS yang masuk ke pabrik hingga proses pengolahan menjadi CPO, melalui model segregasi atau mass balance sesuai ketentuan.
Sertifikat ISPO yang diterbitkan memiliki masa berlaku lima tahun. Untuk memperpanjangnya, perusahaan atau pekebun wajib mengajukan sertifikasi ulang paling lambat satu tahun sebelum masa berlaku habis. Dalam periode lima tahun tersebut, LS ISPO tetap melakukan penilikan rutin guna memastikan seluruh standar keberlanjutan tetap dijalankan. Ketidaksesuaian yang tidak diperbaiki dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan sertifikat.
Selain mengatur kewajiban pelaku usaha, Permentan ini juga memperkuat peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan. Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan sosialisasi, pendampingan, hingga supervisi terhadap perusahaan maupun pekebun yang telah maupun belum tersertifikasi. Bagi pekebun mandiri, pemerintah membuka akses bantuan pembiayaan sertifikasi melalui dana perkebunan, APBN, APBD, atau sumber lain yang sah. Bantuan dapat digunakan untuk penerbitan tanda daftar usaha, penyusunan dokumen lingkungan, pelatihan sistem kendali internal, hingga pelaksanaan audit sertifikasi dan penilikan.
Dengan disahkannya Permentan 33/2025, pemerintah menekankan komitmen memperkuat tata kelola industri sawit Indonesia agar lebih transparan, berkelanjutan, dan sesuai standar pasar global. Aturan yang lebih terstruktur, pengawasan yang lebih intensif, serta dukungan bagi pekebun diharapkan mampu meningkatkan kualitas produksi dan daya saing sawit nasional.

