Saat ini total luas perkebunan kelapa sawit yang mencapai 11,9 juta hektar tersebut, yang dimiliki oleh petani yaitu seluas 4,7 hektar atau 48 persen. Tapi perlu diketahui dari 4,7 juta hektar tersebut, seluas 1,7 juta hektarnya dikatakan masuk kawasan hutan. Hal-hal seperti inilah yang ikut mengganjal peremajaan lahan milik petani.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Anizar Simanjuntak, kepada perkebunannews.com.
Artinya, Anizar menyarankan masalalah status lahan harus segera diselasikan karena itu menyangkut program peremajaan milik petani, dan masalah tersebut masuk ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jadi kukira masalah lahan petani yang masuk daerah kawasan tersebut bisa dilepas, karena itu sesuai dengan usulan dari Presiden (Joko Widodo). Bahkan kita menanam didaerah tersebut sudah dari zaman nenek kakek saya. Jadi saya pikir ini harus segera diselesaikan,” tegas Anizar.
Tidak hanya itu, Wakil Sekjend DPP APKASINDO, Rino Afriano menambahkan dalam Peraturan Menteri (Pemen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial yang menyatakan larangan menanam kelapa sawit di areal bekas tambang atau terlantar.
“Peraturan-peraturan seperti itulah yang menghambat petani untuk mendapatkan status sertifikat lahan meskupun sudah ada instruksi dari Presiden terkait pelepasan lahan,” keluh Rino.
Sekedar catatan, pada saat peremajaan perdana tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, seluas 4.400 hektar kebun sawit yang sudah tua. Adapun jika ada petani eks plasma yang menjadi petani swadaya itu adalah hak dari petani itu sendiri. YIN