Jakarta, mediaperkebunan.id – Konflik antar perusahaan perkebunan sering terjadi. Bagi inhouse lawyer perusahaan perkebunan, kondisi ini disikapi dengan mengutamakan musyawarah. . Muhammad Shevy, SH, MH , Ketua Perkumpulan Konsultan Hukum Perkebunan Indonesia (Perkubuni) menyatakan hal ini dalam webinar yang diadakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Trisakti.
“Bagi lawyer inhouse perkebunan ketika konflik terjadi opsi utamanya adalah pendekatan non litigasi. Ketika konflik terjadi maka dilakukan dialog awal, selanjutnya mediasi, konsoliasi, kesepakatan bersama , terakhir monitoring dan evaluasi. Musyawarah lebih kuat daripada gugatan,” kata Shevy yang juga Head of Legal and Government Relation sebuah perusahaan perkebunan yang sudah go public.
Perkubuni sendiri merupakan organisasi baru, dari forum pertemuan informal inhouse lawyer perusahaan-perusahaan perkebunan untuk saling berbagi kasus-kasus yang dihadapi sehingga terbentuknya. Perkubuni menjadi tempat menjalin komunikasi dengan pemerintah, masyarakat dan pengusaha sektor perkebunan dan ruang diskusi untuk semua penggiat hukum sektor perkebunan.
Isu yang sering terjadi sektor perkebunan akar masalahnya adalah perizinan belum clear; perolehan lahan belum clear/tidak ada HGU; perubahan RTRWP Kehutanan; pengelolaan dan penerapan pengendalian lingkungan; pemenuhan plasma 20% belum terpenuhi; CSR.
“Perusahaan-perusahaan perkebunan yang berdiri sebelum UU Perkebunan pada umumnya administrasi perizinannya tidak rapi karena waktu itu belum ada regulasi khusus perkebunan. Perusahaan-perusahaan perkebunan yang berdiri sesudah UU Perkebunan biasanya administrasi perizinan sudah mengikuti. HGU harus jadi perhatian sebab Menteri Pertanahan/Kepala BPN menyatakan perusahaan perkebunan tanpa HGU illegal. Permasalahan HGU adalah belum ada satu peta yang jadi rujukan. Peta milik Kemenhut dan BPN beda. Saat ini isu yang menjadi perhatian utama adalah Penertiban Kawasan Hutan,” katanya.
Tantangannya adalah protes dari LSM/masyarakat; klaim lahan/tanah ulayat; demonstrasi/blokade jalan; pelaporan pada pihak yang berwajib. Dampaknya adalah gangguan operasional; kerugian finansial; reputasi rusak; gugatan dan pidana; pencabutan izin. “Konflik perkebunan berawal dari lemahnya compliance terhadap regulasi, berkembang jadi sengketa sosial, berdampak pada operasional,” katanya.
Strategi pencegahan isu perkebunan adalah seluruh tindakan hukum sesuai anggaran dasar dan regulasi; identifikasi risiko hukum dan dampak regulasi baru; pendampingan hukum intensif untuk setiap unit bisnis; pemantauan dan pembaruan asset hukum; komunikasi sosial untuk membangun social licence.
Aktivitas hukum fokus legas terkait korporasi dan perizinan; asset dan pertanahan; ketenagakerjaan; lingkungan hidup; ISPO; kehutanan; plasma masyarakat; CSR, pelaporan dan audit. Aktivitas hukum terhadap pemangku kepentingan yaitu direksi dan pemegang saham; departemen internal; pemerintah dan lembaga regulator; masyarakat sekitar. Semua aktivitas hukum ini untuk perlindungan hukum dan sosial bagi perusahaan.
Hasil yang dicapai: kepatuhan terhadap regulasi; minimalisasi risiko dan gugatan hukum; kondusif dan berkelanjutan; efisiensi biaya dan peningkatan nilai tambah perusahaan. “Strategi dan hasil dikomunikasikan dan mencari tanggapan suatu tindakan. Dilakukan lewat pemanfaatan sistem, pendekatan sosial dan yudikatif, peningkatan sumber daya manusia,” kata Shevy.

