Cirebon, mediaperkebunan.id – Muslimin Bando, Bupati Enrekang saat menghadiri panen kopi secara virtual menyampaikan bahwa, pada peringatan HPS ke 41 ini juga dilaksanakan panen Kopi di Desa Potokullin, Kec. Buntu Batu, seluas 1 ha, milik kelompok tani Palita. Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kerjakeras para petani dalam mengembangkan kopi arabika ini.
Sedangkan dilokasi panen lainnya, Beni Hernedi, Plt Bupati Musi Banyuasin, saat melakukan panen kelapa sawit secara virtual, menyampaikan bahwa lokasi panen kelapa sawit pada Kab. Musi Banyuasin, di Koperasi Produsen Kelapa Sawit (KPKS) Suka Makmur, Desa Sukadamai Baru, Kec. Sungai Lilin dengan luas panen seluas 734,49 hektar (ha).
“Produksi saat ini telah mencapai 7,4 ribu ton dengan Produktivitas rata-rata sebanyak 10 ton/ha di umur tanaman 45 bulan atau 3,75 tahun. Ini menunjukan produktivitas tersebut diatas standar produksi kelapa sawit sebesar 4 ton/ha/tahun diumur 36 bulan atau 3 tahun,” ujar Beni Hernedi.
Beni Hernedi menambahkan, kebun ini telah berproduksi dengan baik, melalui pendanaan BPDPKS yang dipadu dengan dana kredit usaha rakyat (KUR). “Ini merupakan upaya peremajaan yang dilakukan secara swadaya petani dan menjadi salah satu pasokan bahan baku pabrik IVO. Diperkirakan pada usia 10 tahun dapat mencapai produktivitas sebanyak 34 ton/ha/tahun pada tahun 2028,” tambah Beni Hernedi.
Terkait dana KUR, sektor perkebunan pun paling besar dan cepat dalam menyerap dana KUR. Hal ini terlihat dalam catatan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) bahwa serapan KUR senilai Rp47,1 triliun terdistribusi untuk beberapa sektor.
Di antaranya tanaman pangan senilai Rp12,4 triliun atau setara dengan 46,26% dari alokasi senilai Rp26,8 triliun. Selanjutnya adalah hortikultura yang terealisasi senilai Rp5,8 triliun atau setara dengan 74.90% dari alokasi senilai Rp7,8 triliun.
Lalu, untuk perkebunan tersalurkan sebesar Rp16,7 triliun atau setara dengan 82.37% dari alokasi senilai Rp20,2 triliun. Peternakan realisasi senilai Rp8,6 triliun atau setara dengan 57.59% dari total alokasi Rp15 triliun.
Tingginya penyerapn KUR pada sektor perkebunan karena KUR bisa digunakan dari on-farm hingga off-farm, salah satunya untuk program peremajaan sait rakyat yang saat ini terus didorong oleh Pemerintah.
Jadi di penghujung Maret 2021 kemarin, Kementerian Pertanian menerbitkan regulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian yang subtansinya juga mengatur pembiayaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Skema KUR dapat digunakan untuk menutupi kekurangan dana peremajaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Pada prinsipnya, KUR pertanian bisa untuk peremajaan sawit rakyat. Syaratnya tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan KUR,” ujar, Direktur Tanaman Tahunan dan Tanaman Penyegar, Ditjen Perkebunan, Kementan.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3/2021 mengenai Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian. Terbitnya beleid ini meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan pelaku usaha sektor pertanian.