2017, 24 Maret
Share berita:

Kebakaran lahan selalu dikaitkan dengan komoditas kelapa sawit. Padahal fakta dilapangan bahwa pelaku perkebunan tidak mungkin melakukan pembakaran apalagi di areal konsesi. Hal ini karena pelaku sangat patuh pada peraturan perkebunan.

Hal tersebut mengemuka pada Diskusi dan Konperensi Pers yang diselenggarakan oleh Media Perkebunan dengan tema “Antisipasi Kebakaran Lahan untuk Mendukung Kelapa Sawit Berkelanjutan,” di Jakarta.

Bahkan, kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Bambang bahwa didalam peraturan perkebunan sudah sangat ketat dan tertera bahwa pelaku perkebunan dilarang melakukan pembakaran, dan jika melakukannya akan diberikan sanksi yang cukup tegas. Artinya sebetulnya perkebunan kelapa sawit justru meneyalamatkan lingkungan dalam hal ini merubah areal yang terlantar akibat pembalakan liar atau illegal logging menjadi areal perkebunan.

”Jadi memang ada oknum atau pihak yang sengaja melakukan oknum pembukaan lahan dengan cara membakar, tapi sebetulnya dengan usaha-usaha perkebunan yang banyak dilakukan dengan menanam komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, kakao, kopi itu justru upaya-upaya menyelamatkan pelestarian alam sehingga mencegah kebakaran lahan,” tegas Bambang.

Ditempat yang sama, Sekjend Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Togar Sitanggang menambahkan bahwa sangat tidak mungkin pelaku perkebunan melakukan pembakaran lahan. Bahkan saat ini ada 270 regulasi pemerintah dan sudah dipatuhi oleh pelaku perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Selain itu pihaknya juga sudah membentuk tim peduli api dengan melibatkan masyarakat sekitar, dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan.

“Bahkan kita juga sudah menghimbau kepada seluruh pelaku perkebunan kelapa sawit untuk segera melakukan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Ini penting sebagai pembuktian bahwa kita telah menerapkan budidaya kelapa sawit secara sustainable,” ucap Togar.

Baca Juga:  PT MSM Konservasi Burung Pemangsa di Kalimantan

Artinya, Togar menyatakan, jika ada pihak yang mempertanyakan seberapa besar kepatuhan pelaku perkebunan kelapa sawit? “Kita patuh 100 persen terhadap peraturan yang ada,” pungkas Togar. YIN