Jakarta, mediaperkebunan.id – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang kini berubah nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menggelar secara perdana penandatanganan kerja sama (PKS) untuk program peremajaan kelapa sawit (PSR) di tahun 2025 ini.
Tak tanggung-tanggung, seperti dikutip mediaperkebunan.id dari laman resmi, Minggu (9/2/2025), PKS tersebut ditandatangani oleh para petani dari 14 provinsi sentra perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia, Jumat (7/2/2025).
Adapun 14 provinsi dimaksud berasal dari berbagai pulau, seperti dari pulau Sumatera yang terdiri dari Provinsi Aceh yang terdiri dari 4 lembaga pekebun; Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hanya 1 lembaga pekebun.
Berikutnya, Bengkulu 9 lembaga pekebun; Jambi 7 lembaga pekebun; Sumatera Barat (Sumbar) 4 lembaga pekebun; Sumatera Selatan (Sumsel) 4 lembaga pekebun; Lampung 2 lembaga pekebun; Riau 3 lembaga pekebun.
Selanjutnya, Kalimantan Barat (Kalbar) 6 lembaga pekebun; Kalimantan Selatan (Kalsel) 1 lembaga pekebun; Kalimantan Tengah (Kalteng) 2 lembaga pekebun.
Kemudian dari pulau Sulawesi terdiri dari Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 lembaga pekebun; Sulawesi Tengah (Sulteng) 3 lembaga pekebun; dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 1 lembaga pekebun.
Acara penandatanganan yang Ruang Nusantara I Kantor BPDP yang berlokasi di Jl Imam Bonjol nomor 61, Jakarta Pusat, tersebut, ikut juga pihak perbankan yang begitu semangatt mendukung pelaksanaan program PSR dari BPDP.
Pihak bank yang mendukung program PSR itu berasal dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), yaitu PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Jambi; PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung;, PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah; PT Bank Nagari.
Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, mengatakan bahwa acara penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen BPDP dalam mendukung PSR rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun.
Hal ini, kata Normansyah Hidayat Syahruddin, sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022, Permentan Nomor 19 Tahun 2023.
“Dan tatacaranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR, serta Perdirut BPDPKS Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana,” tegas Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin.