Jakarta, mediaperkebunan.id – Tantangan pengembangan industri hilir sawit Indonesia kedepan sehubungan dengan mutu CPO adalah kebutuhan parameter CPO yang relevan sesuai kebutuhan industri. Donald Siahaan dari P3PI (Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia)/Peneliti Pusat Penelitian Kelapa Sawit menyatakn hal ini pada online training Quality Chek Palm Oil (CPO) dari hulu ke hilir : Strategi Quality Control
Untuk Industri Sawit Modern” yang diselenggarakan Media Perkebunan dan P3PI dengan dukungan Buchi.
Mutu CPO untuk mengantisipasi berkembangnya produk oleopangan kesehatan (misalnya minyak makan merah dengan standar produk SNI 9098 : 2022). Selain itu akan adanya kebijakan keamanan pangan terkait MPCDE dan GE, baik Uni Eropa , negara ekspor lainnya dan Indonesia juga (untuk comply dengan Codex Alimentarius Commision WHO/FAO nCXC 79-2019). Juga kebijakan produksi bioenergi/biohidrokarbon Indonesia (BBN : biodiesel, green biofuel ) pada masa depan, SNI 8875 : 2020) terkait kadar logam dan alkali).
Penggunaan minyak sawit dan turunannya sangat luas baik sektor pangan dan non pangan. Dari industri refinery dihasilkan produk oleofood (minyak goreng, mentega, specialty fat, dan lain-lain), oleokimia (biolubrikan, biosurfaktan, detegen/sabun, bioplastic dan lain-lain) , biofuel (biodiesel, biopremium, biogas/biolistrik , bioavtur dan lain-lain.
Syarat mutu CPO sesuai dengan SNI 01-2901-2006 , kriteria utamanya adalah kandungan asam lemak bebas maksimal 0,5% dari fraksi massa dan kadar air/kotoran maksimal 0,5% dari fraksi massa. Sedang IVO/ILO/MIVO untuk produksi biohdrokarbon kriteria utamanya adalah kandungan logam dan logam alkali yang rendah, karena berpotensi meracuni katalis greenfuel.
Dua produk CPO menurut SNI 2091 : 2021 adalah CPO premium dengan kadar air maksimal 0,25%, asam lemak bebas maksimal 3%, Deterioration of Bleachabilty Index (DOBI) minimal 2,5 dan CPO regular dengan kadar air dan kotoran maksimal 0,55, ALB maksimal 5, DOBI minimal 2. Mutu terkait identitas, daya simpan dan fungsi.
Ketika uji petik ada 32 sampel CPO di Sumut dan 16 sampel CPO di Riau yang memenuhi syarat mutu CPO sesuai SNI 2091-2021. PKS di Sumut 54,8% menghasilkan CPO premium sedang regular 45,2%. Di Riau 25% premium, 75% regular. Riset pada 21 PKS di Riau dan Sumut menunjukkan hanya 2 yang bisa menghasilkan CPO premium dengan ALB 2,92% dan 2,61% sedang sisanya ALB 3,21 – 4,8%.
Jumlah PKS di Sumut 203 (15,6% dari jumlah PKS nasional) dengan kapasitas 7.427 ton/jam (16,1% dari kapasitas nasional). Sedang PKS di Riau ada 285 atau 21,9% dari PKS nasional, kapasitasnya 9.670 ton/jam atau 20,8% dari kapasitas nasional. Total PKS di Indonesia ada 1.304 dengan kapasitas 46.308 ton/jam.
Dengan jumlah PKS 285 Riau punya 20 refinery, 13 pabrik biodiesel dan 8 pabrik oleokimia. Sedang Sumut dengan 203 PKS punya 6 pabrik biodiesel dan 13 pabrik oleokimia.
Klasifikasi minyak sawit berdasarkan parameter kualitas adalah : CPO kandungan FFA/ALB 0-3%, premium (SNI 01-2901-2021) ; 0-5% standar (SNI 2901-2021); 5-10 (0ff Specs); Pome Oil , FFA/LB 10-20% , minyak kolam limbah PKS atau pemisahan lanjut dari proses klarifikasi PKS; HAPOR, FFA/LB 20-70%, minyak kolam limbah PKS atau pemisahan lanjut dari proses klarifikasi PKS; PFAD, FFA/ALB 70-0%, hasil samping proses RBD CPO.
Parameter kandungan FFA/ALB paling objektif karena prosedur analisisnya mudah, murah dan cepat; serta periode spesifikasi cukup panjang. Kandungan FFA/ALB hasil laboratorium menjadi kunci identifikasi – klasifikasi untuk mengambil keputusan hukum terkait komoditas.
Trend kedepan produksi dan perdagangan minyak sawit akan didasarkan pada kualitas (didukung ketersediaan SNI). Minyak sawit premium digunakan untuk keperluan makanan bayi dan pangan, terkait isu kandungan karsinogenik 3MPCDE dan GE. Terjadi spesifikasi minyak sawit tergantung penggunaanya yaitu untuk greenfuel, biodiesel, oleokimia untuk personal care, oleokomia untuk pangan, untuk makanan bayi.

