Jakarta, Media Perkebunan.id
Babi hutan adalah salah satu hama utama kelapa sawit. Data Dirlitbun menunjukkan menyerang 2.678,65 ha tersebar di Aceh, Jambi, Kalsel, Kaltim, Kaltara, Kep Babel dan Sumbar. Habitat yang disukai hutan terbuka, semak belukar dan padang alang-alang. Gejala serangan tercabutnya tanaman dengan bekas umbut dimakan. Pengendalian dengan pemasangan perangkap, perburuan, menggunakan predator babi hutan, akar/umbi Gloriosa superba LINN dan akar tuba, pestisida nabati yang dicampur dengan umpan.
Salah satu cara mengendalikan hama babi hutan adalah dengan diburu. Anjing merupakan alat bantu utama dalam berburu babi hutan karena itu perdagangan anjing yang sudah dilatih untuk berburu babi hutan dari Jawa ke Sumatera berlangsung marak.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto pada diskusi Forwatan, menyatakan perdagangan anjing untuk berburu ini menjadi bisnis yang menggiurkan, karena tingginya kebutuhan. Data Badan Karantina Pertanian, lalu lintas anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera mencapai 2.000 ekor perbulan.
Saat ini yang perlu diperhatikan adalah kesejahteraan hewan terkait training anjing-anjing tersebut. Anjing-anjing tersebut berasal dari Garut, Cianjur, Sukabumi dan daerah lain di Jawa Barat. Apakah pelatihannya sudah memenuhi kaidah kesejahteraan hewan atau belum.
Selain itu perlu juga diperhatikan dampak perburuan yang terus menerus. Kalau babi hutan diburu sampai habis akan mempengaruhi populasi hariamu, sebab babi hutan merupakan mangsa harimau Sumatera.
Tetapi itu bukan tugas Karantina. Perdagangan anjing tidak dilarang sehingga tugas karantina adalah mencegah lalu lintas perdagangan hewan dari daerah wabah rabies ke wilayah bebas rabies. Jadi tidak ada larangan perdagangan anjing sepanjang dari daerah bebas rabies, atau dari daerah tidak bebas rabies ke sesama daerah tidak bebas rabies.
Karena itu menurut Agus, dalam lalu lintas hewan telah ditetapkan persyaratan karantina yakni, melengkapi sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran, status dan situasi daerah asal yakni bebas rabies, memenuhi persyaratan teknis karantina, pemeriksaan dokumen dan pemantauan. “Dari sisi karantina, jika perdagangan hewan tidak memenuhi persyaratan, tindakan kita menolak atau memusnahkan,” tegasnya.