Jakarta, mediaperkebunan.id – Tulisan ini merupakan catatan pribadi saya pada saat saya menjabat sebagai Sekretaris Tim Sarana dan Prasarana periode tahun 2021 – 2023 atau kurang lebih 3 tahun menggawangi Tim Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Ditjen. Perkebunan, ada sebuah pertanyaan yang sangat menggelitik pikiran saya yaitu seberapa efektif kegiatan verifikasi teknis atau yang lebih dikenal dengan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di dalam Program Sarana dan Prasarana. Program sertifikasi ISPO ini sesungguhnya lebih menyasar kepada para pekebun sawit melalui pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (dahulu BPDPKS).
Peraturan yang mendukung kegiatan tersebut sudah tersedia, tinggal bagaimana implementasinya. Berdasarkan pengalaman rentang waktu 3 tahun tersebut, pada tahun 2022 ditetapkan target 50 paket, dan tahun 2023 ditingkatkan menjadi 140 paket mengikuti jumlah Satker yang ada. Dalam perjalanannya ternyata belum ada satupun Satker/daerah yang mengusulkan kelompok pekebun/koperasi untuk sertifikasi ISPO melalui program Sarana dan Prasarana Ditjen. Perkebunan
Sesungguhnya secara detail mengenai persyaratan dan dokumen verifikasi atau penelusuran teknis (sertifikasi ISPO) yang harus dipenuhi oleh Pekebun tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 62/Kpts/KB.410/06/2023 tentang Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, sesungguhnya Satker Daerah tinggal mengikuti arahan dalam peraturan tersebut.
Disamping itu, dalam Kepdirjenbun No. 62/2023 di BAB X Verifikasi Teknis, telah dibuka peluang atau ruang untuk pendanaan yang bisa diusulkan mulai dari proses persiapan dan proses sertifikasi ISPO, bahkan sampai proses penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), sehingga masalah pembiayaan sebenarnya sudah mendapat jalan keluarnya, tinggal bagaimana implementasinya.
Keengganan pengusulan mungkin disebabkan karena persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi sangat rumit dan kompleks, sehingga memerlukan pengetahuan atau keterampilan khusus untuk pendampingan pekebun, atau mungkin ada pendapat meskipun memiliki Sertifikat ISPO tetapi tidak mendapatkan privilege (keistimewaan) dari sisi harga.
Bagaimana caranya meningkatkan sertifikasi ISPO Pekebun ini, tentunya beberapa cara dapat dilakukan, yaitu : 1) meningkatkan kepercayaan para pekebun akan pentingnya sertifikasi ISPO untuk meningkatkan animo pekebun; 2) meningkatkan peran serta dan keaktifan Satker untuk mengawal para pekebun; 3) Satker atau pekebun secara sendiri atau bersama-sama dapat membuat proposal usulan pendanaan kegiatan kepada BPDP; 4) memperbanyak pelatihan pendampingan untuk petugas; 5) bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat/NGO untuk pendampingan; 6) bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan ISPO untuk pendampingan; 7) mengubah strategi usulan tidak melalui kegiatan Sarana dan Prasarana tetapi dapat membentuk Tim tersendiri agar lebih fokus.
Sertifikasi ISPO tentunya akan memiliki keberhasilan yang tinggi apabila semua pihak memiliki kesamaan visi dan misi, yang jelas Sertifikasi ISPO adalah produk bangsa Indonesia yang harus dibanggakan dan tentunya untuk kemajuan Sawit Indonesia yang bermartabat. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan dapat membuka cakrawala berbagai pihak.
Penulis: Ade Tri Sunar

