JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Bupati sebagai Kepala Daerah bersama Perusahaan Mitra merupakan kunci keberhasilan pertama dalam melaksanakan program peremajaan sawit rakyat (PSR). Diperlukan komitmen dari kedua pihak dalam permasalah PSR.
Pada saat penyusunan Rekomendasi Teknis (Rekomtek), dalam kedudukannya sebagai kepala daerah, Bupati sangat berperan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan administratif yang muncul. Sedangkan Perusahaan Mitra sangat berperan dalam percepatan menyelesaikan hal-hal teknis (pemetaan, perhitungan teknis peremajaan dan budi daya, serta penjaminan dalam pembelian buah).
Demikian kesimpulan dari Ngobrol Bareng ke-16 yang diselenggarakan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Selasa, (23/2). Dalam acara tentang upaya percepatan peremajaan sawit rakyat, yang dimoderatori Wakil Ketua Umum Gapki Kacuk Sumarto, sejumlah pembicara menyatakan bahwa banyak kendala administratif yang perlu diselesaikan dengan cara cepat, di antaranya yang paling utama adalah status lahan petani yang diindikasi dalam kawasan hutan.
Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyatakan bahwa status hukum lahan perkebunan yang mau diremajakan masih menjadi masalah utama yang menghambat upaya percepatan PSR karena lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Tanpa kejelasan status hukum perkebunan maka tidak mungkin memenuhi persyaratan untuk ikut program PSR yang sedang dilakukan pemerintah guna membantu para petani sawit, yang merupakan pemilik dari sekitar 41 persen dari total 16.38 juta hektar (Ha) lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Mahmud, mengakui permasalahan kawasan hutan itu sebagai salah satu permasalahan yang menghambat program PSR.
“Mengenai soal kawasan hutan ini, kita sedang menunggu adanya SOP dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang juga sedang menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tapi memang semangatnya adalah bagaimana kita mempercepat proses PSR yang masih lambat ini,” kata Musdhalifah.
Dia mengatakan bahwa sejak diluncurkan tahun 2016, baru terealisasi sekitar 196,000 Ha yang sudah masuk dalam program PSR. Padahal pemerintah sudah menargetkan akan meremajakan perkebunan kelapa sawit rakyat seluas 180,000 Ha per tahun. (YR)