Direktur Perbenihan Perkebunan, Ebi Rulianti, S.P., M.Sc. menyoroti maraknya peredaran benih ilegal di Indonesia, khususnya melalui platform e-commerce. Dalam pemaparan terbarunya, ia mengungkapkan bahwa lebih dari 80 juta benih ilegal ditemukan beredar di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Bukalapak. Peredaran ini tidak hanya merugikan produsen benih resmi tetapi juga membahayakan petani yang menggunakan benih tanpa jaminan kualitas yang baik.
“Kami mengidentifikasi bahwa 20% dari penjualan kecambah melalui e-commerce tidak pernah dilaporkan, dan peredaran ini dipastikan ilegal,” ujar Ebi.
Kementerian Pertanian membentuk gugus tugas pada tahun 2023 untuk mengatasi hal tersebut yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), produsen kecambah resmi, serta Kementerian Perdagangan. Gugus tugas mempunyai tugas untuk menindak tegas peredaran benih ilegal dengan cara menutup tautan serta akun penjual di e-commerce yang melanggar aturan.
“Kami sudah menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 68 miliar dari peredaran benih ilegal ini. Namun, gugur satu tumbuh seribu sehingga para pelaku tetap menemukan cara baru untuk menghindari pengawasan dengan mengganti kata kunci atau tautan,” tambahnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah tengah meningkatkan kerjasama dengan platform e-commerce untuk mengawasi dan menertibkan penjualan benih ilegal. Kolaborasi ini melibatkan produsen benih yang telah memiliki toko resmi (official store) di platform digital. Tetapi banyak produsen benih yang sudah mempunyai e-commerce sendiri sehingga pihak perbenihan perkebunan hanya mendorong produsen benih legal yang siap untuk membuka toko resmi bersama.
“Kami bertemu dengan produsen benih bersama Kementrian Perdanganan dan Kementrian Perindustrian, kemungkinan kita mengadakan kerjasama dengan e-commerce yang telah kerja sama juga dengan para official store. Cuman produsen2 kecambah ini sudah punya official store sendiri, jadi menurut mereka kenapa kami harus membuka lagi e-commerce. Artinya itu kita akan mendorong produsen – produsen mana yang siap maka akan kita dorong, kita tidak memaksa produsen yang tidak punya official store,”
Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat denda miliaran bagi penjual benih ilegal, sebagaimana yang telah diatur dalam Omnibus Law.
“Regulasi sebenarnya sudah cukup jelas, baik dalam undang-undang, Permenperin, dan Omnibus Law. Namun, penerapannya di lapangan membutuhkan pendekatan yang lebih tegas, termasuk pemberian shock therapy bagi pelaku yang bandel,” tegasnya.
Ebi juga menjelaskan bahwa salah satu alasan utama petani masih menggunakan benih ilegal adalah aksesibilitas yang terbatas dan harga benih legal yang mahal.
“Berdasarkan analisis kami, ada tiga alasan utama petani masih menggunakan benih ilegal. Pertama mereka dibohongi oleh produsen abal-abal. Kedua karena harga benihnya lebih murah dan ketiga karena sulitnya mendapatkan benih legal,” ungkapnya.
Peredaran benih ilegal menjadi tantangan serius yang mengancam keberlanjutan sektor perkebunan di Indonesia. Langkah-langkah yang telah diambil pemerintah adalah upaya penting untuk melindungi petani dari dampak negatif benih berkualitas rendah. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan peredaran benih ilegal dapat dihentikan sehingga perkebunan di Indonesia dapat terus berkelanjutan.

