Jakarta, mediaperkebunan.id – Ditjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Ditjen Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang , Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berupaya auntuk menyelesaikan permasalahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.
Pilot projectnya adalah Provinsi Gorontalo, disusul Provinsi Lampung dan Riau. Tahapan analisa yang dilakukan adalah menelaah legalitas dan posisi spasial SHAT terhadap data bidang kehutanan; menentukan pola penyelesaian secara administratif, teknis dan hukum; merumuskan tindak lanjut konkret sesuai peraturan yang berlaku.
Hasil analisis terhadap SHAT yang disampaikan Kementerian ATR/BPN baik berupa SHM, HGU, HGB, Sertifikat Hak Pakai) dioverlay dengan peta TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan), peta penunjukan Kawasan Hutan, peta Kawasan Hutan termutakhir, peta hasil Tata Batas Kawasan Hutan, peta Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan/Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial , penutupan lahan 2000-2024 dan data persetujuan/perizinan kehutanan.
Hasilnya ada 3 tipologi :
Tipologi 1 : SHAT yang penerbitannya dilakukan sebelum kawasan hutan, penyelesaianya dengan mengeluarkan hak dari Kawasan Hutan. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan dan Keputusan Menter Kehutanan nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan.
Prosedur penyelesaian dengan pengajuan permohonan dari Kementerian ATR/BPN dengan disertai bukti tertulis hak atas tanah disertai klarifikasi dan verifikasi dari instansi pertanahan dan peta lokasi.
Tipologi II adalah permasalahan teknis pemetaan. Terdapat kemungkinan perbedaan antara kondisi yang dimaksud lapangan dengan penggambaran dalam peta akibat adanya perbedaan skala peta/ketelitian sehingga terdapat beberapa SHAT yang berada di sekitar batas kawasan hutan posisinya meragukan apakah di dalam atau di luar kawasan hutan.
Mekanisme penyelesaian perlu pengecekan lapangan melalui orientasi dan rekontruksi batas kawasan hutan sehingga ditentukan kepastian lokasi SHAT tersebut dalam Kawasan Hutan.
Tipologi III SHAT yang penerbitannya dilakukan setelah Kawasan Hutan. Penyelesaian melalui berbagai mekanisme yaitu :
Kemitraan Konservasi terhadap SHAT yang berada di Kawasan Konservasi sesuai Permen LHK nomor 14 tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru. Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dilakukan terhadap SHAT < 5 ha, penguasaan lahan > 20 ha dan diterbitkan sebelum UU Cipta Kerja ( 2 November 2020).
Perhutanan Sosial terhadap SHAT dengan penguasaan lahan < 20 ha dan diterbitkan sebelum UU Cipta Kerja. Sanksi adminstratif (pasal 110 B) untuk SHAT dengan luas > 5 ha, diterbitkan sebelum UU Cipta Kerja, mengkuti PP 23 tahun 2023 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari denda administrasi di bidang kehutanan.
Penegakan hukum melalui sanksi pidana dilakukan terhadap SHAT yang diterbitkan pasca UU Cipta Kerja.
Terhadap SHAT yang diterbitkan setelah kawasan hutan dan berada pada areal yang telah diterbitkan perizinan/persetujuan bidang kehutanan maka penyelesaianya dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha bagi pemegang perizinan/persetujuan.
Tindaklanjutnya Kementerian ATR/BPN mengklasifikasi dokumen SHAT sesuai tipologi masing-masing. Pemegang SHAT dapat mengajukn permohonan penyelesaian yang harus dilengkapi dengan tipologi masing-masing serta dokumen pendukung sesuai regulasi. Kementerian ATR/BPN dapat memfasilitasi pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian ke Kemenhut.

