Terbukti, melalui pelatihan sumber daya manusia (SDM) bisa meningkatkan produksi, diantaranya melalui Bimbingan Teknis (bimtek) peserta memahami dan mampu menerapkan sistem jaminan mutu dan kemanan pangan. Kemudian menyiapkan Dokumen Sistem Mutu (doksistu) dan dokumen pendukung lainnya sebagai prasyarat pengajuan sertifikasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil perkebunan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Junaedi kepada perkebunannews.
Hal tersebut lantaran, menurut Dedi materi yang diberikan pada bimtek kali ini yaitu kebijakan pembangunan pengolahan hasil perkebunan seperti di di Maranmu Golden Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Kemudian bagaimana standar prosedur operasi sanitasi, pengantar penyusunan doksistu, penyusunan doksistu, sistem kendali internal, presentasi doksistu dan rencana tindak lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Ardjuzaman Tamadjoe mengakui, melalui kegiatan pelatihan SDM maka para pelaku usaha perkebunan mengetahui sistem jaminan mutu dan keamanan pangan, yang pada akhirnya bisa diterapkan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produknya.
“Selain itu dokumen yang disusun merupakan salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat jaminan mutu dan keamanan pangan dari lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat tersebut,” jelas Ardjuzaman.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Bambang menjelaskan bahwa
perbaikan mutu produk tidak cukup hanya mengandalkan end product testing tetapi kearah perbaikan dan konsistensi penerapan sistem jaminan mutu dan kemanan pangan di setiap rantai proses produksi.
Konsistensi tersebut diharapkan menjadi budaya baru bagi petani atau pelaku usaha perkebunan dalam menghasilkan produknya. “Bukti penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan dengan adanya catatan atau pendokumentasian disetiap rantai produksi,” pungkas Bambang. YIN