2022, 22 Mei
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan,id

Peningkatan jalan merupakan usulan yang paling banyak masuk untuk dana sarana prasarana tahun 2022 ini. Ada lima usulan untuk peningkatan jalan, sisanya 4 untuk intensifikasi dan 2 pembangunan unit pengolahan hasil. Ade Trisunar mewakili Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjenbun menyatakan hal ini pada Webinar dan Live Streaming Seri 4 bertema “Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” yang dilselenggarakan Media Perkebunan didukung BPDPKS di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Hal ini bisa dimengerti sebab 50-60% jalan produksi di kebun kelapa sawit rakyat rusak sehingga menyulitan mobilisasi TBS ke PKS. Hal ini menyebabkan mutu TBS yang sampai ke pabrik rendah. Apalagi kalau musim hujan banyak kubangan perlu waktu yang lebih lama membawa TBS ke PKS,” katanya.

Masih ada paket sarpras lain yang belum diajukan. Silakan kelompok tani atau kelembagaan ekonomi petani mengajukan supaya usaha taninya lebih efisien dan produktivitas meningkat.

Alokasi peningkatan jalan dan tata kelola air tahun 2020 untuk luasan 6.000 Ha. Pengajuan peningkatan jalan dilakukan oleh Poktan Bungong Jeumpa, Aceh Utara, Aceh; Poktan Mekar Karina, Kota Subussalam, Aceh; KUD Sinar Kerakap, Bungo, Jambi; Gapoktan Mulya, Merangin, Jambi; Koperasi Konsumen Mitra Sawit Nusantara, Luwu Utara, Sulsel.

Intensifikasi tahun ini dialokasikan 8.000 Ha berupa bantuan pupuk dan pestisida, pengajuan dilakukan oleh Poktan Tani Sumber Rejeki , Tebo, Jambi; Gapoktan Saiyo Sakato dan Poktan Sukamaju 1, Bungo, Jambi; Poktan Maju Jaya, Nunukan, Kalimantan Utara.

Sedang unit pengolahan hasil dialokasikan 2 unit yang mengajukan adalah Mandiri Sukses Bersama, Tanjung Jabung dan Mandiri Jaya Bersama Batang Hari, Jambi. Khusus untuk Unit Pengolahan Hasil ini PKS aturannya harus rigid dan detail sekali sebab alokasinya dananya cukup besar. Satu PKS dengan kapasitas 10-30 ton/jam kebutuhan dana mencapai Rp120-130 miliar, berupa pabrik dan alat-alatnya juga manajemen. Lahan disediakan oleh pengusul.

Baca Juga:  P3PI: Ancaman Terhadap Kemitraan Akan Pengaruhi Posisi Sawit Indonesia di Masa Depan

Masih ada program sarpras lain yang menunggu usulan yaitu ekstensifikasi 2.000 ha, alat pasca panen 20 unit (UPH 2 unit), alat transportasi 20 unit, mesin pertanian, infrastruktur pasar 10 unit dan verifikasi ISPO 50 unit.

Verifikasi ISPO seharunya menjadi perhatian khusus. Kesulitan utama bukan pada pengajuannya tetapi memenuhi syarat ISPO sebagaimana tercantum dalam Permentan 30 tahun 2020. Dari sisi penganjuan kalau memenuhi syarat dan rekomtek keluar selanjutnya BPDPKKS menandatangani kerjasama dengan lembaga sertifikasi.

“Tahun 2025 pekebun wajib ISPO. Kita akan wajibkan daerah yang mendapat dana operasional untuk pengajuan sarpras ini harus ada verifikasi ISPO,” katanya.

Kelembagaan petani diminta mengajukan supaya alokasi dana bisa terpakai semua. Dampaknya akan significant pada peningkatan produktivitas, produksi kelapa sawit dan kesejahteraan petani.

Karena masing-masing sarpras ada persyaratan tertentu maka Ditjenbun memberi kesempatan pada dinas perkebunan untuk merekrut tenaga pendamping. Tenaga pendamping yang akan membantu kelembagaan petani dalam memenuhi syarat pengusulan.