Jakarta, mediaperkebunan.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit (CPO) periode Desember 2024. HR CPO periode Desember yaitu sebesar US$1.071,67 per metrik ton (MT).
Melansir dari Pers Rilis Kementerian Perdagangan (Kemendag), angka tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar US$109,70 atau 11,4% dari HR November 2024 yang tercatat sebesar US$961,97 per MT.
Kenaikan HR CPO ini berdampak pada penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) CPO. BK CPO untuk periode Desember 2024 sebesar US$178 per MT, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024.
Sementara itu, PE CPO sebesar 7,5% dari HR, yaitu sekitar US$80,3752 per MT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa peningkatan HR CPO terjadi karena beberapa faktor, antara lain:
- Peningkatan Permintaan Global: Terutama dari India, Eropa, dan Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global.
- Penurunan Produksi Global: Mengakibatkan pasokan CPO yang lebih terbatas.
- Larangan Sementara Ekspor CPO dari Thailand: Membatasi pasokan di pasar internasional.
- Peningkatan Konsumsi Domestik di Malaysia: Meningkatkan permintaan di pasar regional.
- Pelemahan Mata Uang Ringgit Malaysia: Mendorong kenaikan harga CPO di pasar internasional.
Penetapan HR CPO ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar minyak kelapa sawit domestik dan internasional. Hal ini juga mendukung program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan yang menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri kelapa sawit, serta memastikan keberlanjutan dan daya saing produk sawit Indonesia di pasar global.