Upaya penguatan kelembagaan petani tidak serta merta membawa hal yang baik, bahkan bisa membawa masalah.
Berawal dari upaya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu Utara yang mencoba untuk mendorong petani peserta penerima bantuan pusat untuk menyimpan dana honor peserta pelatihan ke Koperasi.
Rencanaya dana tersebut akan digunakan sebagai simpanan yang akan digunakan koperasi dalam meningkatkan kekuatan permodalan untuk dapat berminta dengan perusahaan pupuk serta pebankkan. Namun, sayangnya para penegak hukum mempersoalkan hal tersebut karena dianggap penyalahgunaan uang negara.
“Padahal itu dana yanga dikumpulkan sudah diserahkan ke kelompok. Lalu petani menyetor ke koperasi dalam kaitan penguatan kelembagaan khususnya koperasi”, kata Ilyas ketua Koperasi yang juga seorang petani kakao yang ikut menyumbang untuk penguatan koperasi.
Rencananya, lanjut Ilyas, dana tersebut akan digunakan sebagai penguatan modal mendapatkan pinjaman dari Bank. Kredit ini akan dimanfaatkan membeli pupuk dalam rangka pemeliharaan kebun di tahun berikutnya. Hal ini lantaran bantuan dari pemerintah hanya untuk tahun 2015 . Namun, sangat diasayangkan terobosan tersebut malah berujung perkara.
“Kabarnya Orang Dinas Perkebun yang selama ini juga turut membina kami malah bakal ditersangkakan. Mudah-mudahan itu tidak terjadi,” keluh Ilyas.
Padahal, Ilyas menegaskan, kesediaan petani menyimpan dananya di koperasi bukan tanpa alasan. Pasalnya koperasi ini selama ini sukses memasarkan biji kakao ke BT Cocoa dan pabrik di Makassar. Selain itu koperasi ini tengah menjalin kemitraan dengan perusahaan asal Amerika Serikat dan Italia.
“Jadi saya pikir penguatan koperasi adalah salah satu upaya pemberdayaan petani dan sesuai dengan program pemerintah,” jelas Ilyas.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Segar Pelawean asal Desa Tarobok Kecamatan Bebunta, Marjono mengakui bahwa dengan adanya sumbangan ke koperasi petani tidak dirugikan. Hal ini karena dengan penguatan koperasi, maka posisi koperasi untuk meminjam dana ke perbankan yang akan digunakan untuk pembelian keperluan petani semakin kuat, diantaranya untuk pembelian pupuk.
Artinya melalui penguatan koperasi maka uang yang dikumpulkan dari petani akan digunakan untuk petani. Sehingga melalui koperasi maka segala kebutuhan petani akan terpenuhi oleh koperasi yang dananya juga dari petani itu sendiri.
“Toh itu uang itu masih ada dan yang simpan kami juga, jadi siapa yang dirugikan. Malah sekarang karena penyidikan uang kami diblokir,” ungkap Marjono.
Atas hal tersebut, MarjoJika menghimbau jika tim penegak hukum tidak segera membuka blokir dana tersebut, maka petani akan melakukan protes dan demo. Sebab dengan memblokir dana tersebut maka sama saja dengan menghambat petani dalam melakukan pemukan.
“Sebab rencananya petani akan menggunakan dana tersbut untuk pembelian pupuk,” ucap Marjono.
Mendengar kejadian ini, Anggota DPR RI Komisi II, Luthfi Andi Mutty menyayangkan sikap penegak hukum yang tidak bisa membedakan antara hak untuk petani dalam mengelola dana dengan yang bukan. Sebab dengan mengumpulkan dana melalui koperasi adalah salah satu langkah memperkuat posisi tawar petani.
“Saya pikir yang dilakukan oleh kelompok tani di Kabupaten Luwu Utara sudah benar, dan ini merupakan bentuk terobosan yang mendorong penguatan petani jangan dikriminalkan. Kecuali jika ada uang yang masuk ke kantung petugas Dinas maka penegak hukum harus bertindak,” tegas Luthfi yang merupakan Dapil Sulawsei Selatan.
Lebih lanjut, Luthfi sangat menyayangkan jika aparat penegak hukum harus memidanakan orang Dinas, padahal orang tersebut telah membina petani melalui penguatan koperasi tani.
Sehingga dalam hal ini para penegak hukum sudah tidak bisa membedakan antara yang melakukan hal untuk kemajuan petani dengan yang bukan. Sebab yang namanya penguatan kelembagaan petani melalui koperasi merupakan pondasi dalam meningkatkan posisi tawar petani.
“Maka dalam hal ini saya berharap para penegak hukum bisa bertindak dengan bijak dan proposional,” himbau Luthfi yang juga sebagai mantan Bupati sebelumnya di Kabupaten Luwu Utara.
Sebab, menurut Luthfi mengapa harus memidanakan pejabat Dinas? Padahal disisi lain masih banyak masalah-masalah di lapangan yang sebanarnya nyata-nyata ada pelanggaran tapi tidak ditindak. “Maka dalam hal ini jangan sampai, karena penegak hukum mudah mempidanakan orang maka tidak ada lagi petugas yang bersedia menjalankan program pengembangan perkebunan,” pungkas Luthfi. YIN