2017, 9 Februari
Share berita:

Salah satu syarat untuk mencapai swasembada gula adalah melalui peningkatkan produksi dengan penggunaan varietas unggul. Dimana pengembangan kebun benih datarnya (KBD) dirancang agar sesuai target penanaman kebun tebu giling (KTG) sehingga panennya sesuai dengan waktu giling di Pabrik Gula (PG). Maka dalam hal ini pengembangan kebun benih harus disusun dengan matang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perbenihan, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Anas, Kamis (9/2/2017).

Selain itu, Anas menambahkan, pengembangan rintisan kebun benih juga harus dirancang dengan baik. Tapi yang harus diingat yaitu waktu pengembangan KBD harus benar sehingga pada tahap selanjutnya bisa sesuaikan dengan waktu giling di PG, dan target panen kebun tebu giling.

Kemudian, terkait dengan penataan varietas hal yang harus diperhatikan yaitu masak awal, masak tengah dan masak akhir yang disesuaikan dengan tipologi daerah. Karena itu pengembangan tebu tidak bisa disamakan dengan komoditas lain karena harus dilakukan secara berjenjang.

“Jadi pembangunan KBD harus sesuai dengan target tanam untuk KTG agar waktu panennya pas dengan jadwal giling di pabrik. Itupun harus juga memperhatikan kondisi iklim dan kebiasaan tanam masyarakat, karena lahan untuk kebun tebu juga sering digunakan untuk penanaman komoditas lain. Itu sebabnya kami sudah menyusun skenario pengembangan kebun sumber benih menurut kondisi yang riil di lapangan,” jelas Anas.

Untuk itu, Anas optimis, pihaknya memastikan pengembangan tebu 2018 dan tahun berikutnya akan berjalan baik. Sehingga saat ini pihaknya bersama pemerintah daerah (Pemda) akan menyusun road map dan pemetaan lahan yang sesuai untuk pengembangan tebu. “Khususnya pada provinsi sentra pengembangan tebu dan yang di wilayahnya terdapat PG BUMN maupun Swasta,” papar Anas.

Baca Juga:  Gula Aren dan Kopi Preanger Makin Diminati Asing

Disisi lain, Anas berharap, agar road map bias berjalan sesuai rencana maka sebaiknya Pemda sudah dapat memastikan calon petani calon lokasi (CPCL) untuk areal dan untuk perluasan serta untuk bongkar ratoon. Setidaknya untuk pengembangan tahun 2018 sudah harus ditetapkan sejak tahun 2017.

“Sehingga penyusunan dan rencana penyediaan benih melalui pembangunan KBD dapat dilaksanakan mengikuti prinsip 6 tepat. Tepat waktu, mutu, tempat, jumlah dan harga,” ucap Anas.

Artinya menurut Anas, seluruh variabel penting untuk mendukung mendukung program pengembangan tebu di Kementan. Untuk itu, pihaknya optimis swasembada gula bisa dicapai secara bertahap, baik itu swasambada konsumsi rumah tangga maupun swasembada nasional.

Dalam hal ini maka harus dipastikan bahwa varietas yang ada sudah memadai. Namun pihaknya optimis swasembada gula dapat tercapai selama perencanaan pengembangan dilakukan secara riil dan tidak hanya didasarkan hitung-hitungan di atas kertas.

“Maka pada saat eksekusi semua pihak dilibatkan banyak pihak, entah itu dai Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) dan PG. Swasembada gula hanya akan terwujud dalam sebuah gerakan dimana setiap stakeholder bisa bersinergi,” ungkap Anas.

Sementara itu Gamal Nasir, pengamat perkebunan, menangatakan pengembangan swasembada gula tidak hanya sekedar membagikan benih dan sarana produksi lainnya. tapi juga harus juga dilengkapi dengan pengembangan irigasi.

“Dengan adanya supply air yang terjamin sepanjang tahun maka petani dapat menanam tebu tanpa harus menunggu hingga musim hujan,” tambah Gamal.

Selain itu, Gamal juga mengingatkan bahwa penutupan 10 PG di Jawa bisa berpengaruh terhadap penyerapan tebu masyarakat pasca program peningkatkan produksi tebu melalui APBN. Artinya jangan sampai saat produksi meningkat revitalisasi pabrik masih belum tuntas.

Selain itu, agar waktu penanaman bisa sesuai waktu giling tebu maka proses penyediaan barang dan jasa untuk pengembangan KTG ataupun KBD harus dibuat pengecualian seperti halnya pada tanaman pangan. Tidak melalui tander melainkan banos atau e-katalog.

Baca Juga:  Sampai 3 Desember 2024 Untuk Selesaikan Hak Atas Tanah Perusahaan Perkebunan

“Sehingga proses pengembangan KTG atau KBD bisa sesuai jadwal dan tidak menunggu selesai waktu pelelangan. Lalu untuk daerah yang tidak mampu menyiapkan CPCL sebelum tahun anggaran sebaiknya tidak perlu mendapatkan alokasi,” pungkas Gamal. YIN