Jakarta, mediaperkebunan – Ermanto Fahamsyah yang merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jember memaparkan perluasan pengelolaan dana perkebunan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Melalui tulisannya berjudul “Perluasan Cakupan Pengelolaan Dana Perkebunan Guna Menjamin Pengembangan Perkebunan Yang Berkelanjutan” Ermanto memaparkan fokus peraturan baru Jokowi tentang pengelolaan dana perkebunan BPDP.
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024, yang disahkan Ir. Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.
Ermanto mengatakan bahwa sebelumnya pengelolaan dana perkebunan hanya mengakomodir kelapa sawit. Diketahui, ketiga komoditas tersebut jadi beberapa penyumbang devisa terbesar negara. Dalam Perpres Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan (N0. 132/2024) pengelolaan dana perkebunan menurutnya tidak hanya berkutat pada kelapa sawit.
Perpres sebelumnya tersebut juga mengatur komoditas perkebunan kakao dan kelapa. Lalu, diketahui setelah adanya Perpres No. 132/2024, kedudukan dan nomenklatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan digantikan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Namun sebelum terbentuknya badan baru tersebut, BPDPKS tetap akan menjalankan tugasnya sampai BPDP ditetapkan dengan jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak 18 Oktober 2024 atau sejak diundangkannya Perpres No. 132/2024.
Tugas BPDP
Sesuai dengan Pasal 1 Angka 7 Perpres No. 132/2024, BPDP merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah dengan tugas: menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 1, BPDP akan dibentuk dan dibawah Kementerian Keuangan.
Dari mana penghimpunan dana berasal?
Penghimpunan dana berasal dari pungutan Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya. Selain dari pungutan tersebut, penghimpunan dana bersumber dari dana lembaga pembiayaan dan dana masyarakat yang diatur dalam pasal 8 dan pasal 9 Perpres tersebut.
Penghimpunan dana tersebut tentunya untuk kepentingan yang termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan, seperti replanting Perkebunan kelapa Sawit, Kakao, ataupun Kelapa.
“Memang penetapan Perpres No. 132/2024 sebagai peraturan pelaksana tidak jauh berbeda dengan Perpres No. 61/2015 kecuali dalam cakupan komoditas yang bertambah, namun ini menjadi strategi guna menjamin pengembangan perkebunan terkhususnya kelapa sawit, kakao, dan kelapa,” kata Ermanto.
“Sehingga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen komoditas perkebunan dunia, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dengan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tutupnya.