2019, 5 Januari
Share berita:

Sudah bukan rahasia lagi bahwa lalu lintas sugai yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara adalah jalur strategis untuk melakukan perdagangan ilegal, khususnya peradagangan pangan, untuk itu penegakan hukukm yang tegas sebagai solusi membenrantas peradagangan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh DR Arifin Tasrif, Kepala Pusat Kepatuhan dan Kerjasama Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian dalam acara Bincang Asik Pertanian Indonesia (Bakpia), di Jakarta.

“Jadi kami siap mengawasi jalur perdagangan khususnya di perbatasan-perbatasan seperti di Pulau Sebatik, Nunukan (Kalimantan Utara-red). Itu karena memang di daerah tersebut banyak sekali pintu untuk keluar masuk barang,” janji Arifin.

Melihat fakta tersebut, Arifin mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penjaga perbatasan khususnya tentara dan bea cukai untuk mengawasi jalur perdagangan illegal khususnya yang menggunakan jalur sungai.

Seperti dikehati bahwa jalur sungai di kawasan pulau sebatai banyak sekali jalur yang digunakan untuk perdagangan illegal khususnya pangan. Biasanya yang diperdagangkan adalah komoditas perkebunan asal Indonesia seperti kakao, kopi, dan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani. Setelah dijual ke negara seberang petani membeli bahan sembako dari negeri seberang tersebut seperti beras, terigu, gas elpiji dan lainnya.

“Memang ada banyak sekali pintu di daerah tersebut, kami pastikan tidak ada daging yang melewati jalur tersebut. Atas dasar itulah, penegakan hukum menjadi kunci utama untuk menghuilangkan perdagangan ilegal,” pungkas Arifin. YIN

Baca Juga:  GAPKI BENTUK SATGAS PERCEPATAN PSR