Bogor, mediaperkebunan.id – Isu peristiwa banjir bandang dan keterkaitannya dengan perkebunan kelapa sawit menjadi pembahasan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “Perkebunan Sawit, Perubahan Tata Kelola Lahan dan Resiko Banjir: Data, Dampak dan Solusi Berkelanjutan” yang diadakan Media Perkebunan pada hari Jumat (12/12/2025) di Institut Pertanian Bogor (IPB) International Convention Center, Bogor.
Ketua Pusat Hukum & Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali, S.H., M.H. dalam materinya berjudul “Kepatuhan Hukum, Tata Kelola Sosial dan Lingkungan untuk Mengurangi Resiko Banjir di Kawasan Lanskap” menjelaskan analisisnya bagaimana isu banjir bandang di Sumatera terjadi.
“Isu yang penting untuk diatasi oleh pelaku usaha setidaknya ada tiga, yaitu isu lingkungan, hukum, dan sosial. Saya melihat bahwa ada dorongan untuk pembekuan dan pencabutan izin, termasuk ada dorongan untuk melakukan audit lingkungan, dan penindakan hukum terhadap pembalak liar karena banyak gelondongan kayu yang ikut tersapu,” tuturnya.
Isu hukum meliputi:
- Pembekuan izin
- Pencabutan izin
- Audit Lingkungan
- Pembalakan liar
- Gugatan hukum
Isu Lingkungan terdiri dari:
- Deforestasi
- Erosi permukaan (run off)
- Longsor
- Habitat satwa
- Daerah Aliran Sungai
- Pembangunan berbasis lanskap
- Monokultur
Isu sosial terdiri dari:
- Korban meninggal
- Pemukiman rusak/hilang
- Sumber penghidupan
- Infrastruktur terputus
- Penanganan korban banjir
- Status bencana
- Rehabilitasi
Sementara framing di media sosial menyudutkan pelaku usaha, menariknya di pengadilan negeri ada dua tuntutan yang mengarah ke pemerintahan. “Sekarang yang digugat bukan perusahaan, tetapi pemerintah. Ada gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta yaitu perbuatan melawan hukum dari Aparatur Negara oleh sekumpulan advokat,” terangnya.
Ahmad juga menyoroti perusahaan-perusahaan sawit yang sudah terkena suspend, misalnya PTPN. Menurutnya beberapa perusahaan yang terdampak sudah mematuhi peraturan yang berlaku seperti izin lokasi, tata ruang, K3, pengolahan limbah, sampai kewajiban untuk mengadakan program tanggung jawab sosial (CSR). “Bahkan, beberapa di antaranya sudah memenuhi standar nasional dan internasional yang dibuktikan dengan kepemilikan terhadap sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO),” terangnya.
Menanggapi hal ini, Ahmad Zazali mengatakan bahwa perusahaan sawit perlu memperhatikan aspek-aspek kunci No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) yang meliputi:
- Pendekatan lanskap
- Pengelolaan dan pemantauan berkelanjutan kawasan HCV dan HCS dan kompensasi dari salah satu kawasan yang telah hilang
- Menghormati hak masyarakat atas tanah mereka dan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC)
- Identifikasi, penilaian, pengurangan, dan pemantauan emisi GRK dari operasi
- Tidak membakar atau menggunakan api untuk pembukaan lahan/penanaman
Perkebunan sawit berbasis lanskap yang dimaksud adalah sebagai berikut:
‣ Integrasi dengan lingkungan: Mengintegrasikan perkebunan sawit dengan lingkungan sekitar, termasuk hutan, sungai, dan ekosistem lainnya.
‣ Pengelolaan berbasis ekosistem: Mengelola perkebunan sawit sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas, dengan mempertimbangkan interaksi antara komponen- komponen ekosistem.
‣ Partisipasi masyarakat: Melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan perkebunan sawit.
‣ Pengelolaan adaptif: Mengadaptasi pengelolaan perkebunan sawit dengan perubahan lingkungan dan sosial.
‣ Transparansi dan akuntabilitas: Mengelola perkebunan sawit dengan transparan dan akuntabel.
Secara rinci, Menurut Ahmad Zazali berikut ini ada 7 pendekatan strategis yang harus dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit untuk mengatasi isu negatif saat ini:
- Identifikasi fakta kepatuhan hukum dan standar global terkait sawit berkelanjutan
- Analisis isu-isu hukum, lingkungan, dan sosial yang perlu tindak lanjut
- Pengemasan bahan briefing dan publikasi
- Sirkulasi informasi positif secara berkala kepada publik
- Kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis
- Lobi, negosiasi, fasilitasi/mediasi, dan advokasi.
“Dari perspektif kacamata hukum, pendekatan strategis yang perlu dilakukan oleh perusahaan perkebunan adalah meresume atau menyusun fakta-fakta kepatuhan itu dengan bahasa publik. Kalau perusahaan ingin bangkit dari framing-framing negatif, selain dengan bahasa publik kalau perlu dengan bahasa gen z,” jelas Ahmad Zazali.

