Pemerintah Provinsi Kalbar sangat responsif terhadap Permentan nomor 1 tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun dengan menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 63 tahun 2018 yang mengatur tata niaga TBS. Florentinus Anum, Kepala Dinas Perkebunan Kalbar menyatakan hal ini.
Tujuan dari peraturan ini adalah menjaga stabilitas harga TBS kebun, menghindari terjadinya rantai pasok yang panjang, menghindari persaingan yang tidak sehat antar PKS, menjaga mutu dan kualitas TBS. Beberapa kasus yang ditemui di Kalbar adalah maraknya pembelian TBS kelapa sawit di luar PKS dan penundaan pembayaran TBS kelapa sawit oleh beberapa perusahaan.
Pergub ini adalah petunjuk untuk penetapan harga. Semua stake holder yang terlibat ikut serta menetapkan indeks K dan harga pembelian TBS pekebun dengan tetap mengacu pada harga kelapa sawit dunia.
Pergub ini harus dikeluarkan mengingat usaha kelapa sawit masyarakat semakin berkembang terutama petani mandiri. Mereka harus mendapat perlindungan dan kepastian harga TBS yang wajar.
Dengan Pergub ini semua PKS di Kalbar wajib membeli TBS pekebun kelapa sawit melalui kelembagaan pekebun kelapa sawit atau kelompok pekebun kelapa sawit sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh tim. Kewajiban membeli dari pekebun kelapa sawit mitra inti plasma dan pekebun kelapa sawit swadaya di sekitar kebun inti radius maksimal 30 km dari PKS dan sudah dimitrakan oleh kepala dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota.
Kelembagaan pekebun kelapa sawit atau kelompok pekebun kelapa sawit wajib menjual seluruh TBS pada perusahaan mitra. Bupati/walikota lewat dinas yang membidangi perkebunan diminta memitrakan pekebun swadaya yang belum bermitra.
Kewajiban PKS membeli TBS mitra tidak berlaku bila bahan baku PKS sudah mencapai maksimum kapasitas dengan tbs berasal dari kebun inti dan plasma. Penetapan sudah mencapai maksimum dilakukan oleh Tim Verifikasi Usulan indeks K.
Jumlah PKS di Kalbar saat ini mencapai 98 unit dengan kapasitas bahan baku 4870 ton/jam tetapi kapasitas produksi 3935 ton/jam. Selanjutnya Bupati/walikota diharapkan membuat aturan untuk kabupaten/kota sehingga praktek selama ini dimana TBS dibeli lewat PT atau CV adanya ram pengunmpul yang membuat tata niaga semakin panjang akan berkurang.