2018, 12 Oktober
Share berita:

Pemerintah harus berani menghadapi kampanye hitam yang dilakukan oleh sejumlah LSM Ilegal, terlebih jika kampanye tersebut dapat memukul perekonomian nasional.

Bhima Yudistira, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menyayangkan jejaring LSM dari luar negeri yang bebas masuk ke Indonesia tanpa ada pelaporan maupun registrasi kepada pemerintah. Sementara di Malaysia sendiri, pemerintahnya memberikan pengawasan ketat bagi LSM transnasional yang ingin beroperasi di sana.

“Pada kenyataannya, LSM asing melanggar regulasi karena tidak terdaftar di pemerintah. Kebebasan sekarang ini menjadi kebablasan akibatnya blunder bagi perekonomian Indonesia,”kata Bhima dalam diskusi Forum Jurnalis Sawit (FJS).

Terbukti, berdasarkan riset FJS bahwa sejumlah LSM asing yang aktif menyerang kelapa sawit pada kenyataannya belum terdaftar dan tidak melaporkan kegiatannya kepada pemerintah Indonesia.

LSM asing yang belum terdaftar di Kementerian Luar Negeri antara lain Greenpeace Indonesia, Forest People Programe, Mighty Earth, Environmental Investigation Agency (EIA). Mereka tidak tercatat dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri yaitu ingo.kemlu.go.id/. Di situs tersebut terdapat 65 NGO asing yang terdaftar beroperasi di Indonesia, tetapi nama-nama LSM di atas tadi tidak terdaftar.

Padahal, kewajiban untuk mendaftar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan Warga Negara Asing. Beleid ini mengatur, LSM asing harus terdaftar salah satunya kewajiban melaporkan sumber pendanaan.

Melihat hal itu, Firman Subagyo, Anggota Komisi II DPR RI meminta pemerintah tegas kepada LSM asing yang beroperasi ilegal di Indonesia. Ini karena tertuang dalam UU Nomor 16/2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan di pasal 59 point 3 bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Semisal, tindakan Greenpeace beberapa waktu lalu yang mengokupasi kilang minyak merupakan bukti pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Ditjen Bun Konsisten Kembangkan Kakao Nasional

Bahkan di sejumlah seperti Tiongkok dan India berani mengusir LSM asing karena mengganggu kedaulatan dan perekonomiannya.

“HTI saja bisa dibubarkan, kenapa LSM asing seperti Greenpeace tidak bisa. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri harus tegas,” ujar Firman

Dr.Sudarsono Soedomo, Dosen Institut Pertanian Bogor, sepakat bahwa terdapat indikasi kuat LSM asing yang beroperasi di Indonesia dan menyerang perusahaan termasuk sawit, pulp and paper, tidak mematuhi prosedur dan aturan.

LSM asing, kata Sudarsono, sering melontarkan tuduhan tanpa risiko yang sepadan. Selain itu, LSM disinyalir bermain dua kaki dimana kaki satu sebagai alat pemerasan. Sementara kaki lainnya dipakai untuk menjadi konsultan bagi perusahaan yang mereka tekan.

“Sebaiknya, pemerintah segera melakukan investigasi kepada LSM asing yang beroperasi di Indonesia seperti Greenpeace dan EIA dari Inggris. Investigasi ini untuk mengetahui kepatuhan terhadap hukum Indonesia,” Sudarsono.

Dalam kesempatan terpisah, Mayj.(Purn) Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, menegaskan LSM tidak bisa seenaknya menuduh sawit melanggar aturan lingkungan. Karena Indonesia mempunyai Rencana Tata Ruan Wilayah (RTRW) untuk mengatur mana wilayah hutan, untuk perkebunan, dan pemukiman.

“Itu hak negara Indonesia. Kedaulatan kita tidak bisa diganggu,”kata Soedarmo.

Bhima Yudistira kembali menyebutkan persoalan hambatan dagang dan kampanye hitam dapat dipetakan ke dalam beberapa isu misalkan di Amerika Serikat yang muncul isu dumping dan persaingan biofuel. Di Uni Eropa, sawit dihadang persoalan lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Lain halnya dengan India yang menghadapi masalah neraca dagang.

“Isu negatif sawit terus dipoles dengan berbagai cara. Di Uni Eropa, sawit diserang isu buruh anak dan lingkungan,” kata Bhima Yudistira.

Jika persoalan ini tidak segera ditangani, dampaknya sanga luas terhadap neraca perdagangan dan investasi luar negeri.Bahkan surplus perdagangan Indonesia terus menyusut semenjak beberapa tahun terakhir. Indonesia beruntung memiliki sawit yang menjadi penyumbang utama ekspor non migas. Akan tetapi, perhatian pemerintah terhadap sawit belum serius sehingga daya saintg komoditas ini sulit berkembang.

Baca Juga:  PEREMAJAAN KELAPA SAWIT, PASAR BENIH JAGUNG HIBRIDA MONSANTO

“Tetapi jika pemerintah tidak menjaga komoditas (sawit) dari gangguan. Maka nasib sawit akan seperti komoditas rempah-rempah yang sekarang kita dengar cerita kejayaannya saja,” kata Bhima.

Di sektor investasi, penanaman modal asing di sektor perkebunan anjlok dari periode 2015-2017. Investasi di sektor pangan dan perkebunan tergerus menjadi US$ 1,4 miliar pada 2017, lebih rendah dari tahun 2015 sebesar US$ 2 miliar. Yang dikhawatirkan, investasi sektor jasa semakin tinggi. “Padahal, penyerapan tenaga kerja di sektor jasa terbilang rendah dari perkebunan,”kata Bhima.

Menanggapi isu deforestasi, sebaiknya tidak perlu dikhawatirkan deforestasi diperlukan seiring dengan pertumbuhan populasi penduduk. Prof.Chairil Anwar Siregar, Peneliti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan ada peningkatan kebutuhan lahan untuk memenuhi kepentingan pemukiman, pertanian, perkebunan dan industri.

“Deforestasi menjadi keniscayaan karena luas daratan tidak akan bertambah. Sementara, kebutuhan lahan akan tinggi,” kata Chairil Anwar.

Sebagai solusinya, pemerintah daerah disarankan mempunyai RTRWP supaya mencegah konflik tata ruang yang bersentuhan dengan kawasan hutan dan pertanian dapat dihindari dalam proses pembangunan. YIN