Jakarta, Mediaperkebunan.id
Upaya peningkatan produksi dan produktivitas kelapa sawit harus dilakukan bersama-sama antara perusahaan dengan pebun dalam bentuk kemitraan, tidak bisa sendiri-sendiri. Karena itu pemerintah mendorong kemitraan supaya kebun rakyat bisa sama dengan perusahaan mulai dari perbaikan dalam penggunaan benih unggul, pembibitan, Good Agricultural Practises, panen, tata niaga tbs dan lain-lain. Heru Tri Widarto, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar menyatakan hal ini.
Pekerjaan rumahnya sekarang adalah bahwa keduabelah pihak bisa berjalan seiring. Pada kegiatan PSR misalnya dana BPDPKS sebenarnya Rp30 juta/ha tidak cukup sedang sertifikat yang dimiliki pekebun masih jadi agunan bank sehingga tidak bisa mendapatkan pinjaman. Di sini perusahaan bisa masuk melakukan kemitraan dengan membantu pembiayaan selanjutnya.
“Kemitraan memang tidak gampang. Sekarang banyak petani eks plasma yang sudah putus total dengan perusahaan mitranya. Harus ada peran pihak lain untuk memitrakan kembali. Pemerintah berusaha lakukan itu dan diharapkan ASPEKPIR juga melakukan hal yang sama. Kalau dulu kemitraanya bagus gampang menyambung kembali. Tetapi pada kemitraan yang bermasalah menyambung kembali itu susah, proses negoisasinya butuh waktu lama,” katanya.
Permasalahan pola kemitraan selama ini karateristiknya adalah ketidakharmonisan antara regulasi dengan penyelenggaraan perkebunan; komitmen para pihak; belum optimalnya testosterone cypionate 250 mg pembinaan dan pengawasan; akses perolehan tanah bagi masyarakat.
Faktor penyebabnya alokasi dan lokasi lahan calon plasma; penentuan calon petani; biaya pembangunan kebun; pembagian hasil; standar fisik kebun; kelembagaan petani; kurangnya sosialisasi; lambatnya pembebasan tanah sehingga waktu tanam bergeser dan biaya membengkak; tidak transparan para pihak; tidak berjalannya evaluasi bersama; kurangnya kapabilitas SDM koperasi seperti adanya oknum pengurus; peralihan kepemilikan perusahaan.
Solusinya adalah sosialisasi peraturan terkait hak dan tanggung jawab pihak terkait; transparansi; evaluasi secara berkala, pembinaan dan koordinasi, penguatan SDM dan kelembagaan petani; pemetaan wilayah rawan konlik dan early warning system; penyelesian masalah secara musyawarah mufakat.
Untuk mendorong kemitraan pemerintah membuat permentan nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Lewat permentan ini transparansi diperbaiki. Opsi untuk bermitra banyak , kedua belah pihak harus bersepakat mau bermitra dengan pola yang mana. Demikian juga keterbatasan lahan yang sering menjadi alasan bagi perusahaan untuk tidak melakukan kemitraan disediakan opsi.
PSR diharapkan jadi pintu masuk kemitraan sebab dana Rp30 juta tidak cukup. Perusahaan bisa masuk pada hal – hal yang tidak bisa dilakukan petani sendiri seperti mengerahkan alat berat untuk land clearing, menyediakan benih varietas ungul dan melakukan pembibitan untuk petani peserta PSR, pendampingan teknis pembangunan kebun dan jadi offtaker TBS. Bisa juga tambahan pembiayaan.