Merespon berbagai program pengembangan yang akhirnya tidak berjalan dengan baik karena aspek perbenihan dan banyaknya masalah terkait mutu benih di kegiatan sebelumnya maka Ditjebun melakukan sebuah perubahan kebijakan perbenihan. Dimana kegiatan perluasan dan peremajaan pada setiap daerah harus didasarkan pada ketersediaan benih.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Perkebunan. Ir Bambang, MM dalam arahnya pada Rapat Koordinasi Perbenihan yang berlangsung di Bogor (23/5). Sehingga daerah yang tidak menyiapkan benihnya dengan baik melalui kegiatan penetapan dan pemeliharaan kebun sumber benih, penguatan institusi terkait penangkar dan juga lembaga pengawasan, tidak akan menjadi prioritas alokasi anggaran Pusat.
Sementara itu terkait penyediaan benih, pemerintah akan menerapkan pola swakelola dengan melibatkan peran UPT Pusat ataupun UPTD di Provinsi maupun Kabupaten yang memiliki tugas dan fungsi penyediaan benih. Sehingga, kata Dirjen, penyediaan benih diharapkan lebih tepat waktu, terjamin mutunya dan lebih murah. Tahun 2018 mendatang seluruh penyediaan benih dilakukan secara swakelola.
Itu sebabnya Dirjen Perkebunan menghimbau agar daerah menginvetarisir ketersediaan sumber benih dan mempersiapkan perangkat UPTD Produksi Benih dan segera berkoordinasi ke Pusat. Sehingga Pemda dapat memanfaatkan momentum tersebut.
Terkait adanya kekhawatiran bahwa kegiatan ini akan mematikan penangkar, maka Dirjen Perkebunan tidak sependapat. Melalui penyediaan swakelola UPTD bisa bekerjasama dengan penangkar untuk mengadaan benih mengingat di sejumlah daerah fasilitas UPTD masih terbatas. Namun terkait pemilik sumber benih kegiatan ini akan memberikan jaminan pasar.
Namun secara gradual Ditjenbun juga akan mengembangkan desa mandiri benih dimana pada sebuah desa masyarakatnya dilibatkan pada proses produksi bibit memanfaatkan sumber benih yang ada di desa tersebut. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat menyediakan kebutuhannya sendiri. Lalu saat masyarakat ingin menjual, akan difasilitasi kelembagaan di desa yang nantinya memiliki izin produsen benih.
Pada kesempatan yang sama Direktur Perbenihan, Muhammad Anas mengatakan bahwa Direktorat Perbenihan telah merancang kegiatan perbenihan di tahun 2018 sebagaimana arahan Dirjen Perkebunan sehingga bukan lagi menjadi wacana. Diharapkan mulai tahun depan masyarakat lebih mudah mengakses benih unggul di wilayahnya. YIN