Jakarta, meediaperkebunan.id– Salah satu hal yang subtansi dari Perpres nomor 16 tahun 2025 tentang ISPO adalah pengembangan sistim informasi ISPO. Staf Ahli Menteri Koordinator Perekonomian, Dida Gardera menyatakan hal ini dalam Webinar Implikasi Hukum dan Bisnis Dari Perpres ISPO 2025 yang diselenggarakan Media Perkebunan dan P3PI.
Sistim informasi ini untuk melakukan tracebility ISPO dari hulu sampai hilir. Sistim informasi elektronik ini berbasis berbagi data. Pengaturannya oleh Menteri Koordinator Perekonomian sebagai Ketua Komite ISPO. Seluruh produk kelapa sawit harus traceable untuk memastikan produk tersebut berasal dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Substansi lain adalah perluasan lingkup sertifikasi ISPO yaitu usaha perkebunan kelapa sawit; industri hilir kelapa sawit; usaha bioenergi kelapa sawit. Pembiayaan ISPO untuk pekebun bersumber dari BPDP, APBN, APBD dan sumber lain yang sah untuk satu siklus sertifikasi ISPO atau 5 tahun antara lain biaya sertifikasi; pendampingan, pelatihan ICS, penilikan dan lain-lain.
Ratna Sariati dari Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan, Ditjenbun, Kementan menyatakan sebagai tindak lanjut Perpres 16 tahun 2025 saat ini sedang proses revisi Permentan nomor 38 tahun 2020 termasuk prinsip dan kriteria bagik bagi perusahaan maupun pekebun: sanksi adminstratif; mekanisme pendaftaran lembaga sertifikasi ISPO yang telah terakreditasi KAN; waktu pengajuan resertfiikasi dari paling lambat 6 bulan menjadi 1 tahun; persyaratan dan tata cara sertifikasi ISPO; penilikan; pembiayaan untuk pekebun; pemberlakukan wajib; komite ISPO dan pendukung.
Sampai Pebruari 2025 jumlah sertifikasi ISPO yang diterbitkan 1.157 pelaku usaha seluas 6.210.180,64 ha , 84% merupakan perusahaan besar swasta 972 perusahaan, 5.752.418,68 ha; BUMN 7% 83 sertifikat 395.291,9 ha; pekebun 9% 102 kelembagaan pekebun 62.470,07 ha. Impelementasi ISPO sebesar 37,91% dari tutupan sawit Kementan 833 tahun 2019.
Sedang yang berlaku 1.042 pelaku usaha 5.517.388,24 ha , habis masa berlakunya 70 pelaku usaha; dicabut 28 pelaku usaha; dibekukan 71 pelaku usaha. Berlaku perusahaan besar swasta 877 perusahaan 5.099.579,21 ha; BUMN 73 kebun 360.329,23 ha; pekebun 92 pekebun 57.499,98 ha. Impelemtasi ISPO sebesar 33,68% dari tutupan sawit.
Lila Harsyah Bakhtiar, Direktur Industri Kemurgi, Oleokimia dan Pakan, Ditjen Industri Agro, Kemenperin menyatakan model rantai pasok yang paling realistis dalam ISPO hilir adalah mass balance. Model ini memungkinkan pencampuran produk minyak sawit bersertifikat ISPO dan non ISPO pada tahap manapun dalam rantai pasok asal terkendali. Produk minyak sawit bersertifikat dapat ditelusuri ke daftar pabrik bersertifikat ISPO dengan klaim mass balance (MB) atau segregrasi (SG).
Terdapat pengendalian catatan pergerakan material dan produk yang dihasilkan. Rekonsialisasi antara kuantitas produk sawit bersertifikat ISPO yang dibeli dan kuantitas produk sawit bersertifikat ISPO yang dijual. Produk MB ISPO yang dijual pada pembeli tidak melebihi pasokan material bersrtifikat ISPO yang diterima pelaku usaha.
Pelaku usaha hanya membuat satu sistem akuntansi pada satu waktu. Menggunakan kandungan bersertifikat terendah yang akan digunakan sebagai kandungan produk bersertifikat. SG + MB = MB dan tidak dapat diklaim kembali sebagai SG.
Fokus 2025-2029 adalah penguatan rantai nilai backward-forward linkage untuk mendukung sustainable traceable program nasional hilirisasi. Sampai akhir 2025 ditargetkan sudah terbit Peraturan Menteri Perindustrian tentang sertifikasi ISPO Industri Hilir Kelapa Sawit dan terbentuk lembaga sertifikasinya. Dampaknya adalah tersedianya dasar hukum dan infrastruktur lembaga sertifikasi ISPO hilir yang meningkatkan daya saing produk sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.

