Jakarta, mediaperkebunan.id – Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini sedang melakukan kajian yang mendukung penggunaan bioavtur atau sustainable aviation fuel (SAF) termasuk regulasi minyak jelantah.
Tentu termasuk di dalamnya adalah yang berbasis minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit serta beragam produk turunan beserta limbah dari produk turunannya, yaitu regulasi minyak jelantah atau used cooking oil (UCO).
“Saat ini juga sedang dikembangkan regulasi dalam rangka mendukung pengembangan SAF di Indonesia,” kata Direktur Sumber Daya Energi Mineral dan Pertambangan (SDEMP) Kementerian PPN/Bappenas, Nizhar Marizi.
Hal tersebut diungkapkan dalam sebuah diskusi yang digelar oleh pihak PT Pertamina di Jakarta belum lama ini, seperti tertuang dalam sebuah keterangan resmi yang diperoleh Mediaperkebunan.id, Jumat (14/3/2025).
Nizhar Marizi menyebutkan, regulasi diperlukan setidaknya untuk menjawab dua tantangan besar, yakni terkait kuota dan tarif ekspor UCO.
“Serta pengembangan manajemen pengumpulan UCO untuk memastikan kualitas dan kualitas UCO yang nanti akan digunakan sebagai feedstock atau bahan cadangan bahan bakar,” ungkap Nizhar Marizi kembali.
Sekadar mengingatkan saja, Mediaperkebunan.id beberapa waktu lalu memberitakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memperketat proses ekspor limbah minyak kelapa sawit, termasuk di antaranya adalah minyak jelantah atau UCO.
Pelarangan itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
“Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025. Kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta.
Selain itu juga, kata mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag ini, hal itu dilakukan untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40,” kata Mendag.
“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun,sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” tegas pria yang akrab disapa dengan sebutan Mendag Busan ini menjelaskan.