Jakarta, mediaperkebunan.id – Pemerintah melakukan evaluasi kinerja perusahaan perkebunan setiap 6 bulan melalui laporan perkembangan usaha perkebunan lewat SIPERIBUN (Sistim Informasi Perizinan Usaha Perkebunan). Doris Monica Sari Turnip dari Direktorat Hilirisasi Perkebunan meyatakan hal ini dalam webinar Legalitas Lahan, FPKMS, NOP, Siperibun dan ISPO yang diselenggarakan Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) dan Media Perkebunan.
Siperibun mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, sebagai instrument pengendalian perizinan usaha perkebunan, fasilitasi koordinasi antara kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah; sarana pelaporan perkembangan usaha.
Alur pelaporan pada Siperibun adalah :
- Pendaftaran. Perusahaan perkebunan mendaftar akun SIPERIBUN secara mandiri melalui website sip.ditjenbun.pertanian.go.id. Admin pusat memverifikasi data awal perusahaan perkebunan meliputi surat kuasa dan KTP, NIB dan NPWP, Izin Usaha Perkebunan.
- Setelah diterima, perusahaan dapat melaporkan data-data perizinan dan melaporkan perkembangan usaha perkebunan secara berkala setiap 6 bulan. Admin Ditjenbun dan daerah (kabupaten/kota/provinsi) memantau berkala terhadap isian data dan laporan perusahaan. Apabila terdapat indikasi kesalahan pengisian data/laporan maka dapat merekomendasikan perbaikan laporan.
- Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko salah satu syarat Izin Usaha Perkebunan adalah surat kesanggupan memfasiltasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi rencana kerja dan rencana pembiayaan. Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak hak guna diberikan.
Fase FPKMS :
- Izin Usaha sebelum 28 Februari 2007 , melakukan kemitraan inti plasma tidak wajib; tidak ada kemitraan inti plasma, wajib melakukan usaha produktif untuk masyarakat.
- Izin Usaha setelah 28 Februari 2027 – 2 November 2020 perusahaan wajib FPKMS paling kurang 20% dari luas IUP-B atau IUP, kebun masyarakat berada di luar IUP, atau kegiatan usaha produktif bila tidak ada lahan; perusahaan yang memperoleh hak atas tanah sebelum September 2023 namun belum memiliki izin usaha tidak wajib FPKMS namun wajib usaha produktif untuk masyarakat.
- Izin Usaha setelah 2 November 2020 , perusahaan yang lahannya berasal dari APL yang berada di luar HGU atau dari pelepasan kawasan hutan wajib FPKM seluas 20% dari luas lahan tersebut. Kewajiban diintegrasikan dengan kewajiban lainnya : bila dari pelepasan kawasan hutan telah memberikan 20% lahannya kepada masyarakat maka kewajibanya sudah selesai. Namun perusahaan tetap didorong memfasiltasi masyarakat yang bersifat sukarela. Bila perolehan lahan diberikan langsung kepada masyarakat yang diberikan HGU maka tidak wajib FPKM.
Salah satu bentuk FPKMS adalah serangkaian kegiatan usaha untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Meliputi:
- Subsistem hulu berupa fasilitasi legalitas lahan, pembentukan kelompok tani/koperasi, konsultan pemetaan lahan, uji tanah/daun untuk pupuk tepat.
- Subsistem budidaya berupa penyediaan benih bersertifikat, penanaman, pemeliharaan, pupuk, pestisida, pengendalian hama, tenaga kerja, sarana kebun.
- Subsistem hilir berupa sarana prasarana luar kebun, brigade pemantau kebakaran, panen, pengolahan, pemanfaatan limbah.
- Subsistem penunjang berupa pembangunan sarana pendukung, pengangkutan.
- Fasilitasi Peremajaan Tanaman Perkebunan Masyarakat Sekitar berupa benih, penebangan tanaman tua, penanaman baru, pupuk, pestisida, tenaga kerja, mesin, sarana kebun.
Bentuk kegiatan lainnya berupa asistensi pembangunan/pemeliharaan kebun, ternak integrasi sawit, budidaya ikan, fasilitas umum/sosial, pelatihan SDM, sertifikasi berkelanjutan.
Statatistik data perusahaan perkebunan di SIPERIBUN ada 2.201 perusahaan dengan 3.041 Izin Usaha Perkebunan. Data pelaporan FPKMS tahun 2025 semester I 828 perusahaan, 1.009 FPKMS dengan luas kebun FPKMS 1.907.126,20 Ha. Semester II 93 perusahaan, 102 IUP, luas kebun FPKMS 103.896,57 ha.

