2023, 24 Juni
Share berita:

JAKARTA, mediaperkebunan.id – Seluruh pelaku usaha industri sawit diminta untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki. Hal ini guna pencocokkan data hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap seluruh industri kelapa sawit.

“Satgas hari ini dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri  atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/6).

Berdasarkan hasil audit pada tahun 2021, Luhut menyebutkan, tutupan perkebunan kelapa sawit menggunakan citra seluas 16,8 juta hektare (ha). Dari luasan itu, 10,4 juta ha di antaranya hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. Dari total lahan sawit tersebut, sebanyak 3,3 juta ha berada dalam kawasan hutan.

Hasil audit BPKP menemukan bahwa terdapat beberapa masalah mulai dari perizinan lahan, kebun plasma, kapasitas produksi hingga produk turunan CPO. Hasil temuan tersebut pun telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi hingga kemudian Satgas terbentuk.

Ke depan, lanjut Luhut, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses pelaporan mandiri dari perusahaan, koperasi dan rakyat.

“Karena kami sudah punya citra satelit dan drone, sehingga kita minta dilaporin secara mandiri. Tapi kita juga punya cara untuk melakukan nanti random check kepada laporan tersebut,” jelas Luhut.

Baca Juga:  Minyak Sawit Paling Berkelanjutan di Dunia

Luhut menghimbau, perusahaan untuk melaporkan informasi tersebut melalui laman SIPERIBUN sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Sedangkan untuk platform pelaporan koperasi dan rakyat akan diinformasikan kemudian secara paralel.

Lebih lanjut Luhut, Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha. Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada 3 Juli-3 Agustus 2023 secara  offline di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta; serta secara virtual.

Semua pelaku usaha dapat tertib dan memberikan data sebenar-benarnya serta disiplin melaporkan kondisi perkebunannya. “Pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah,” tegas Luhut.

Luhut juga meminta agar semua pihak yang terkait industri kelapa sawit bisa ikut membenahi data-data yang diminta. Pemerintah tidak ragu mengambil langkah hukum dalam upaya tata kelola industri sawit itu.

Satgas sawit dibentuk pemerintah melibatkan Kementerian Koordinator, termasuk Kementerian Politik Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Agung, hingga BPKP. (YR)