Jakarta, Mediaperkebunan.id
Hingga saat ini komoditas kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan andalan yang memberi manfaat sangat besar bagi perekonomian nasional. Untuk menjawab tantangan dalam pengembangan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024.
“Pelaksanaan Inpres 6/2019 secara menyeluruh di 26 provinsi penghasil kelapa sawit merupakan strategi memperbaiki tata kelola komoditas kelapa sawit sebagai sumber daya alam strategis untuk saat ini dan jangka panjang,” kata Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan/Ketua Sekretariat Tim Pelaksana Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN/KSB) , Ditjen Perkebunan.
RAN KSB merupakan peta jalan perbaikan menuju tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang mencapai aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Pelaksanaanya diinstruksikan kepala 15 Kementerian/Lembaga berserta Gubernur, Bupati/Walikota di 26 provinsi penghasil sawit serta diperlukan dukungan para pemangku kepentingan lainnya (swasta, LSM, mitra pembangunan, akademisi). Kemendagri sudah mengeluarkan Panduan Penyusunan dan Penerapan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan sebagai penjabarannya.
Lima komponen Inpres 6/2019 adalah #A penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur; #B peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun ; #C pengelolaan dan pemantauan lingkungan; #D tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; #E percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO dan peningkatan aspek pasar produk sawit.
Ada 28 program yaitu untuk komponen A penguatan data dasar perkebunan kelapa sawit untuk dukungan tata kelola perkebunan yang lebih baik; pembinaan penyelenggaraan IGT tutupan kebun kelapa sawit; peningkatan sosialisasi regulasi dan kebijakan terkait usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan bagi pekebun dan pemangku kepentingan lainnya; peningkatan sinergitas antara kementerian/lembaga/ pemerintah daerah dalam hubunganya dengan usaha perkebunan kelapa sawit; pembentukan tim pelaksanaan daerah dalam bentuk forum multipihak kelapa sawit ditingkat provinsi dan kabupaten/kota penghasil kelapa sawit; pembangunan dan peningkatan jalan untuk mendorong peningkatan kualitas usaha perkebunan sawit rakyat; peningkatan kepatuhan hukum bagi pelaku usaha dalam usaha perkebunan kelapa sawit secara koordinatif.
Komponen B peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun dalam penggunaan benih bersertifikat dan menerapkan praktek budidaya yang baik; peningkatan akses pendanaan peremajaan tanaman bagi pekebun; percepatan pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun; peningkatan penyuluhan pertanian di kawasan sentra produksi kelapa sawit.
Komponen C peningkatan upaya konservasi keanekaragaman hayati dan lanskap perkebunan; pelaksanaan pencegahan kebakaran kebun dan lahan; penurunan emisi gas rumah kaca secara lintas sektor di kebun dan lahan; MRV potensi penurunan emisi GRK diperkebunan kelapa sawit; peningkatan pemanfaatan lahan kritis sebagai upaya penurunan emisi GRK dalam perkebunan kelapa sawit; pemanfaatan limbah kelapa sawit untuk peningkatan rantai nilai ekonomi; peningkatan pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi terbarukan dalam rangka ketahanan energi.
Komponen D percepatan realisasi kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan bagi masyarakat; penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan APL; penyelesaian status lahan kelapa sawit yang terindikasi masuk kawasan hutan; legalisasi lahan hasil penyelesain status perkebunan yang terindikasi dalam kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan; pelaksanaan review regulasi ketenagakerjaan dan diseminasi terkait pengawasan atas pelaksanaan sistim K3 dan Jamsostek.
Kompenen E pelaksanaan sosialiasi ISPO untuk pemangku kepentingan nasional; percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO untuk perusahaan dan pekebun; penyelenggaran diplomasi, promosi dan advokasi untuk keberterimaan sistem ISPO oleh pasar internasional.