Jakarta, Mediaperkebunan.id
Pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) megutamakan upaya pencegahan (preventif dan promotif) , dilaksanakan secara berkelanjutan agar K3 makin menjadi budaya. Sudi Astono, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (DPP APKI) menyatakan hal ini dalam online traing yang dilaksanakan Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesial.
Perlindungan K3 sangat penting bagi perlindungan pekerja, decent work, produktivitas dan kesejahteraan serta kemajuan dunia usaha, termasuk di perkebunan kelapa sawit. Program K3 pada sektor sawit sangat mendukung terwujudnya kerja layak, kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan secara nasional.
“Peningkattan K3 di perkebunan kelapa sawit dan ekonomi pedesaan memilki nilai strategis dalam pembangunan berkelanjutan. Diperlukan dukungan dan perhatian dari berbagai pihak,” katanya.
Pekerja merupakan aktor utama dalam pembangunan sekaligus sebagai aset berharga bagi organisasi/perusahaan, wilayah dan negara. Pekerja selalu berhadapan dengan potensi bahaya ditempat kerja (Hazard) berupa kecelakaan kerja (KK), penyakit akibat kerja (PAK) dan penyakit gangguan kesehatan lainnya.
Hazard ditempat kerja selalu berkembang seiring perkembangan industri. Risiko semakin meningkat demikian juga ragam dan komplesitasnya baik di perusahan besar, menengah, kecil dan mikro. K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja untuk mewujdkan kerja layak (decent work), dan mendukung kemajuan serta keberlangsungan usaha.
Industri sawit saat ini menjadi tulang punggung perekonomian negara dan menyerap banyak tenaga kerja, dengan tenaga kerja yang diserap tahun 2016 19,6 juta orang, khusus di perkebunannya saja 7,9 juta orang.
Tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit 73% berada di operasional perkebunan meliputi perawatan lahan, tanaman serta panen. Sedang 15%nya bekerja di Pabrik Kelapa Sawit dan 12% bekerja di kantor untuk mengkoordinasi kegiatan kebun.
K3 menjadi salah satu isu ketenaga kerjaan pada perkebunan kelapa sawit . Dalam sertifikasi ISPO K3 merupakan salah satu kriteria dari prinsip tanggung jawab terhadap pekerja. Hubungan kerja di perkebunan kelapa sawit ada yang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan buruh harian lepas. Sistem pengupahan borongan, turn over tinggi dan 80% pekerja dengan tingkat pendidikan rendah.
K3 pada kelapa sawit sangat penting sebab pekerjaanya berpeluang tinggi terjadi kecelakaan kerja. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan K3 untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. K3 mencegah KK dan PAK serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.