Jakarta, mediaperkebunan.id – Pekan depan Komisi VI DPR-RI bakal memanggil dan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) dan jajaran di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pekan depan, Komisi VI akan memanggil Kementerian Perdagangan dan melakukan RDP (terkait keberadaan minyak goreng bersubsidi Minyakita – red) untuk mengetahui apa permasalahannya,” kata anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, Senin (27/1/2025).
“Apakah karena proses distribusi, sistem regulasi atau karena apa? Saya harap ini bisa dibahas dengan jelas dan ada solusinya. Kasihan masyarakat,” kata Nasim lagi seperti dikutip mediaperkebunan.id dari laman resmi DPR-RI.
Bukan tanpa alasan kalau politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini mengungkapkan rencana pemanggilan dan RDP terhadap Mendag Busan dan jajaran Kemendag tersebut.
Pasalnya, kata Nasim Khan, sebulan menjelang datangnya bulan suci Ramadan, harga dari sejumlah bahan pokok (bapok), termasuk Minyakita yang notabene berbahan kelapa sawit, justru masih tinggi. Karena itu Nasim Khan meminta pemerintah segera menurunkan harga Minyakita di pasaran. Pihaknya mencatat bahwa terhitung hampir 8 bulan harga Minyakita masih di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Nasim Khan lalu mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat harga rata-rata nasional minyak goreng subsidi Minyakita per pekan ketiga Januari 2025 sebesar Rp 17.502 per liter.
“Kebutuhan saat bulan Ramadan biasanya mengalami peningkatan. Kalau harga Minyakita yang menjadi salah satu kebutuhan mengalami peningkatan, ini tentunya akan membebankan masyarakat. Jadi ini harus segera ditangani,” kata Nasim Khan.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) pers 23 Januari 2024, harta rerata nasional Minyakita Rp 17.400 per liter. “Harga Minyakita mengalami kenaikan sejak Juni 2024 sebesar 7,41 persen,” kata Nasim Khan.
Menurut Nasim, kenaikan ini tidak terjadi pada daerah-daerah yang sulit terjangkau tapi juga terjadi di kota-kota besar di Indonesia.
“Jangankan di kawasan Indonesia, kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur pun mengalami kenaikan harga Minyakita,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
Saat dirinya melakukan kunjungan kerja (kunker) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) kala reses, Nasim meninjau langsung pasar-pasar dan melakukan dialog dengan penjual Minyakita di toko kelontong dan juga berdialog langsung dengan para pembeli. “Mereka mengeluh karena harga Minyakita masih tinggi. Bahkan saya pernah lihat harga Minyakita mencapai Rp 19 ribu per liter,” kata Nasir lagi.
Seharusnya, beber Nasim Khan, harga Minyakita mengikuti acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag 18/2024 itu, terang Nasim Khan lebih lanjut, sudah mengatur secara rigid dan tegas mengenai harga batas eceran minyak goreng yang dijual di pasaran.
Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan inspeksi harga Minyakita mulai dari distributor hingga ke toko-toko kelontong. Ia mengatakan, semua pihak harus duduk bersama untuk membahas mengapa harga Minyakita ini masih tinggi.