Kuala Lumpur, mediaperkebunan.id – Pemerintah Kerajaan Malaysia mengklaim 70 sampai 80 persen petani sawit setempat telah mematuhi peraturan Uni Eropa tentang Produk Bebas Penebangan Hutan atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Klaim tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Perladangan dan Komoditi, Datuk Seri Johari Abdul Ghani, seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman bharian.com.my, Selasa (18/3/2025).
Johari mengatakan hal tersebut kepada awak media seusai mengikuti kegiatan Program Gema Ramadan oleh Padiberas Nasional Bhd (BERNAS).
Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah pengurus BERNAS seperti Datuk Seri Rohani Abdul Karim dan Ketua Pegawai Eksekutif Kumpulan BERNAS, Zulkiflee Abdul Rahman
Johari bilang, Pemerintah Malaysia akan menyokong para petani sawit yang belum menerapkan berbagai peraturan yang ada di dalam EUDR
Perlu diingat bahwa Uni Eropa telah menegaskan kalau perusahaan perkebunan berskala besar diberi waktu hingga 30 Desember 2025 untuk mematuhi EUDR, sementara perusahaan berskala kecil, termasuk petani, paling lambat 30 Juni 2026.
Diketahui ada 45 negara yang telah meminta penangguhan pelaksanaan EUDR kepada pihak Uni Eropa.
“Bagi perusahaan perkebunan berskala besar, baik swasta maupun BUMN, saya rasa agak mudah untuk mereka mematuhi EUDR,” ucap Menteri Perladangan dan Komoditi, Datuk Seri Johari Abdul Ghani.
“Karena perusahaan-perusahaan tersebut juga terus memasarkan produk mereka sekaligus mematuhi banyak proses sertifikasi yang diterapkan berbagai negara di Eropa,” tambah Johari.
Johari mengatakan, luasan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh para petani di Malaysia hanya 1.5 juta hektar (Ha) saja.
Itu sebabnya, sambung Johari, Pemerintah Kerajaan Malaysia akan menyokong seluruh pekebun tersebut agar mematuhi batas akhir EUDR seperti yang ditegaskan pihak Uni Eropa.