Pekanbaru, mediaperkebunan.id – Dengan pola kemitraan yang sudah berjalan selama ini menjadikan petani sebagai salah satu aktor penting dalam perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Kemitraan mengorganisir sinergi investasi korporasi (swasta dan BUMN), rakyat, pemerintah yang terpadu dengan ketersediaan sumber daya alam lokal dalam satu kesatuan hamparan wilayah yang dapat dipandang sebagai big push strategi pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Tidar Bagaskara dari Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) menyatakan hal ini pada Seminar “Kemitraan Kelapa Sawit Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Kebun” Media Perkebunan dan BPDPKS.

Kemitraan sawit rakyat-korporasi telah membawa revolusi sawit Indonesia yang tertanda peningkatan pangsa sawit rakyat dari 2% tahun 1980 menjadi 41% tahun 2016. Mengantarkan Indonesia menjadi raja CPO dunia yang pangsanya dalam produksi minyak sawit dunia meningkat dari 14% jadi 54% (2016). Perubahan komposisi pasar 4 minyak nabati dunia dari minyak kedelai ke minyak sawit, dari 22% tahun 1965 jadi 40% tahun 2016.
“Sayang akhir-akhir ini ada beberapa hal yang membuat kemitraan ini seakan-akan sudah tidak perlu lagi. Beberapa aksi tanpa tindakan apa-apa akan membuat kemitraan seolah-olah menjadi sejarah. Padahal dalam kondisi apapun kemitraan dalam bisnis sawit tetap relevan. Tanpa kemitraan masa lalu sawit tidak akan seperti sekarang. Bila sekarang kemitraan tergerus sampai misalnya tidak ada lagi, maka saya kuatir masa depan sawit akan seperti komoditas lain yang dulu berjaya sekarang menjadi posisi ke sekian,” katanya.
Analisa SWOT Industri Sawit Indonesia
Tidar sudah membuat analisa SWOT tentang industri sawit. Ancaman (threats) antara lain:
- merebaknya spekulan usaha TBS;
- mudahnya perizinan loading ramp; lemahnya pertimbangan risiko bisnis;
- mudahnya perizinan PKS tanpa kebun tanpa mempertimbangkan risiko bisnis;
- terjadinya persaingan harga TBS antar PKS;
- kurangnya pembinaan kepada lembaga pekebun oleh instansi teknis;
- kelembagaan pekebun banyak digantikan oleh pengepul TBS baik skala kecil, menengah, besar;
- oknum pemitra menjual TBS keluar dari wilayah kemitraan;
- kebun mitra panen diborongkan pada pihak ketiga yang tidak memperhatikan kaidah bisnis;
- perusahaan mitra tidak memberikan bimbingan yang optimal pada pekebun mitranya;
- jual beli TBS pekebun mitra pada perusahaan mitra jadi transaksional sehingga hilang kepercayaan kemitraan;
- tidak ada sanksi bagi oknum pelanggar kemitraan; adannya pembangun kebun PSR yang tidak sesuai dengan kaidah agronomi.
Karena itu Tidar minta pemerintah membuat regulasi agar tidak abai terhadap regulasi ini.. Harus ada upaya dan regulasi tegas supaya kemitraan tidak terganggu dengan semua hal yang ada dalam ancaman itu. Pertaruhannya adalah sawit Indonesia produsen nomor satu dunia jangan sampai turun kelas gara-gara ancaman yang tidak teratasi.
Konsep kemitraan inti plasma pertama kali ada tahun 1978 dibiayai Bank Dunia yang terkenal dengan nama Nucleus Estate and Small holders (NES), mulai dari NES 1 sampai 7. Hasil NES adalah PIR , pemerintah melalui APBN mendanai PIR khusus dan PIR lokal di 12 provinsi. Hasilnya adalah kebun inti 67.754 ha dan kebun plasma 148.560 ha.
Melalui PIR petani memasuki bisnis kebun sawit, setelah sebelumnya hanya ada perusahaan negara dan swasta. Pengembangan PIR Sus dan Lokal membuat pemerintah mengkaitkan pengembangan ekonomi daerah melalui program transmigrasi. Tahun 1986 melalui Inpres nomor 1/1986 pemerintah mengkombinasikan pola PIR dengan dengan transmigrasi dengan nama PIR Trans.
Dalam pola ini perusahaan swasta jadi inti dan petani transmigrasi sebagai plasma. Dilaksanakan di 11 provinsi pada 50 unit PIR Trans sawit berhasil mengembangkan 566.000 ha kebun sawit terdiri dari 398.644 ha (70%) kebun plasma dan 167.702 ha (30%) kebun inti. Selain lewat PIR Trans, petani mulai mengembangan kebun sawit mandiri.

