Jakarta, mediaperkebunan.id – Ombudsman RI berhasil mengungkap siapa saja para pengusaha yang telah curangi minyak goreng bersubsidi Minyakita, terutama dari sisi isi atau volume hingga 30—270 mililiter (ml) per kemasan.
Di samping itu, pihak Ombudsman RI juga berhasil menemukan fakta kalau dari 65 sampel Minyakita ukuran 1 liter, sebanyak 24 di antaranya memiliki volume yang kurang dari seharusnya.
Penemuan Ombudsman RI disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) dalam sebuah pertemuan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Pertemuan tersebut, seperti dalam keterangan resmi pihak Kemendag yang dikutip Mediaperkebunan.id, Sabtu (22/3/2025), bertujuan untuk memperkuat sinergi pengawasan dan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Yang hadir dari pihak Ombudsman RI dalam pertemuan itu adalah Mokhammad Najih selaku Ketua, Yeka Hendra Fatika sebagai anggota, dan lainnya.
“Dari 65 sampel, sebanyak 24 di antaranya memiliki volume yang kurang dari seharusnya. Ada lima pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30—270 ml per kemasan,” kata Yeka Hendra Fatika.
Kemudian, sambung Yeka lagi, dilakukan uji petik terkait kesesuaian harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menunjukkan kalau semua sampel dijual di atas HET Rp 15.700 per liter, atau secara rata-rata harga sebesar Rp 17.769 per liter.
Harga beli terendah, ucap Yeka Hendra Fatika, yaitu Rp 16.000 per liter sedangkan tertingginya Rp 19.000 per liter.
Yeka Hendra Fatika menjelaskan, Ombudsman melakukan investigasi dengan uji petik di 6 provinsi pada 16—18 Maret 2025.
“Investigasi tersebut bertujuan menguji kesesuaian volume, HET, dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di enam provinsi,” ucap Yeka Hendra Fatika.
Sementara itu Mokhammad Najih selaku Ketua Ombudsman RI memastikan bahwa pihak Kemendag telah menerima daftar dari Ombudsman yang berisi nama-nama pelaku usaha yang produknya tidak lolos uji petik untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi hal itu, Mendag Busan meyakini bahwa penemuan Ombudsman tersebut semakin memperkuat temuan kecurangan yang sama yang diperoleh Kemendag terkait Minyakita di lapangan.
“Laporan investigasi Ombudsman tentang Minyakita turut memperkuat temuan kami (Kemendag) di lapangan,” ucap Busan yang pernah menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag ini.
“Temuan dari Ombudsman akan kami jadikan masukan serta kami tindaklanjuti sebagai referensi pembuatan kebijakan Minyakita terkait distribusi dan lain sebagainya,” kata Mendag Busan lagi.
Selain itu, lanjut Mendag Busan, Kemendag siap untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait distribusi, pengaturan, dan HET Minyakita.
“Kemendag menerima saran Ombudsman untuk mengevaluasi margin MINYAKITA dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) agar lebih transparan,” ucap Mendag Busan.
Dengan demikian, sambung Mendag Busan, semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses ke minyak goreng hasil kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).