Tangerang, Mediaperkebunan.id – Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah perusahaan perkebunan yang berbentuk Perseroan Terbatas ada 2.845. Jumlah perusahaan perkebunan yang berstatus perusahaan terbuka (Tbk) mencapai 39 emiten dengan nilai kapitaliasi pasar Rp156,49 triliun. Sujanto, Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan hal ini.
“Dari data itu masih terdapat potensi besar perusahaan perkebunan untuk mendapatkan pendanaan dari penawaran umum di pasar modal untuk penerbitan saham, obligasi dan sukuk,” kata Sujanto.
Emiten perusahaan sawit ada 23 dengan kapitalisasi pasar Rp95,794 triliun; sawit dan perkebunan lainnya 4 emiten kapitalisasi pasar Rp41,603 triliun; sawit, sagu dan karet 1 emiten kapitalisasi pasar Rp3,709 triliun; karet 2 emiten kapitalisasi pasar Rp1,979 triliun; sawit, karet dan oleokimia 1 emiten kapitalisasi pasar Rp210,013 miliar; industri minyak kelapa dan produk dari kelapa 1 emiten kapitalisasi pasar Rp64,4 miliar; produksi kopra dan penjualan minyak kelapa 1 emiten kapitalisasi pasar Rp47,221 miliar.
Proses penawaran umum dimulai dengan persiapan internal perusahaan meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui pelaksanaan IPO; penunjukkan underwriter; profesi penunjang yang terdaftar di OJK yaitu akuntan, notaris, konsultan hukum; lembaga penunjang yaitu wali amanat, BAE, peringkat efek; mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran. Setelah itu ke OJK untuk melakukan penyertaan pendaftaran dan efektif, setelah itu penawaran umum sehingga listing dibursa.
Manfaat listing dibursa meningkatkan kinerja; meningkatkan citra perusahaan; profesionalisme dan loyalitas karyawan; mempercepat penerapan GCG; menghindari kemungkinan perpecahan pemilik; penyebaran kepemilikan; mendapatkan mitra usaha starategis; menciptakan kemandiran perusahaan; meningkatkan nilai perusahaan; pendanaan tanpa batas.
Tips aman calon emiten yang mencari pendanaan di pasar modal Indonesia :Pahami regulasi pasar modal, pelajari UU Pasar Modal, konsultasikan dengan OJK/BEI dan ikuti perkembangan regulasi terkini. Pilih penjamin emisi efek dan manajer investasi yang tepat , pertimbangkan reputasi, keahlian dan jaringan mereka. Susun dokumen dengan lengkap dan akurat, pastikan prospektus, laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya lengkap dan tepat.
Lakukan road show, presentasikan secara transparan dan bangun relasi yang baik dengan investor. Pilih waktu yang tepat, pertimbangkan kondisi pasar dan siklus bisnis untuk menentukan waktu yang optimal. Terapkan tata kelola perusahaan yang baik, implementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang baik dalam perusahaan.
“OJK terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder dalam mewujudkan industri perkebunan di Pasar Modal yang berkelanjutan dan aman bagi investor. Melalui kebijakan yang mendorong penerapan prinsiip Enviromental, Social and Governance, serta perlindungan investor yang optimal, OJK memastikan iklim investasi yang kondusif. Kita bersama dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor perkebunan yang tangguh, inovatif dan berdaya saing global,” kata Sujanto.