Jakarta, mediaperkebunan.id – Untuk kesekian kalinya negara terbesar di kawasan Asia Selatan, India, menjadi salah satu penyebab utama dari penurunan harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode bulan Maret 2025.
Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Isy Karim selaku Pelaksana Tugas (PlT) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
“Penurunan HR CPO periode Maret 2025 seperti yang telah ditetapkan tersebut dikarenakan beberapa faktor, yaitu adanya penurunan permintaan atau impor, terutama dari India,” ungkap Isy Karim lebih lanjut.
Di saat yang sama, Isy Karim bilang produk minyak nabati lainnya juga mengalami penurunan harga di pasar global, seperti minyak kacang kedelai atau soyabean oil, minyak bunga matahari atau sunflower oil, rapeseed oil, minyak jagung atau corn oil.
Isy Karim menjelaskan, adapun sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata perkembangan harga CPO selama periode 25 Januari—24 Februari 2025 di tiga bursa CPO.
“Yaitu di bursa CPO Indonesia sebesar USD 845,38 per metrik ton (MT), bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.063,62 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.418,68 per MT,” urai Isy Karim.
Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, Isy Karim bilang, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40 per MT.
“Maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median,” ungkap Isy Karim.
Oleh karena itu, tuturnya lebih lanjut, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO turun menjadi sebesar USD 954,50 per MT. Selain itu, Isy Karim bilang minyak goreng atau refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto sekitar atau ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31 per MT.
“Hal tersebut sesuai dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 221 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg,” tegas Isy Karim.

