Medan, mediaperkebunan.id – Akhirnya September 2025 ini diakhiri dengan kabar baik dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk para petani mitra plasma di berbagai kabupaten sentra sawit di Sumut.
Kabar baik tersebut adalah tentang naiknya harga pembelian tandan buah segar (TBS) sebesar Rp 14,41 per kilogram (Kg) untuk usia tanam 10-20 tahun yang merupakan kategori premium, dan berlaku selama periode 24-30 September 2025.
Penetapan kenaikan harga TBS itu tentu saja berdasarkan hasil rapat Kelompok Kerja (Pokja) Teknis Tim Rumus Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Sumut yang dipimpin oleh Prof. Ponten M Naibaho.
Dari rapat itu, seperti keterangan resmi yang diperoleh mediaperkebunan.id, diketahui kalau kenaikan harga TBS mitra plasma ditopang oleh kenaikan harga penjualan dua produk turunan dari TBS itu sendiri.
Yaitu kenaikan harga penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebanyak Rp 56,66 per Kg, serta kenaikan harga penjualan inti sawit atau palm kernel (PK) sebesar Rp 35,20 per Kg.
Dari pengumuman pihak Bidang Produksi dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Disbunnak Sumut itu juga diketahui adapun besaran persentase Indeks K untuk periode ini masih tetap seperti pada periode sebelumnya, yaitu sebesar 92,92 persen.
Berikut ini daftar harga TBS produksi petani sawit mitra plasma Sumut untuk periode 24-30 September 2025:
- Usia 3 tahun Rp 2.825,88
- Usia 4 tahun Rp 3.096,18
- Usia 5 tahun Rp 3.285,06
- Usia 6 tahun Rp 3.378,32
- Usia 7 tahun Rp 3.406,95
- Usia 8 tahun Rp 3.499,71
- Usia 9 tahun Rp 3.564,24
- Usia 10-20 tahun RP 3.651,71 (sebelumnya Rp 3.638,30. Naik Rp 13,41)
- Usia 21 tahun Rp 3.644,86
- Usia 22 tahun Rp 3.597,76
- Usia 23 tahun Rp 3.562,77
- Usia 24 tahun Rp 3.447,04
- Usia 25 tahun Rp 3.343,43
Catatan:
CPO : Rp 14.482,09 (sebelumnya Rp 14.425,43. Naik Rp 56,66)
PK : Rp 13.810,20 (sebelumnya Rp 13.775. Naik Rp 35,20)
Indeks K : 92,92 persen (tetap)

