Jakarta, mediaperkebunan.id – Setelah pada periode Juli lalu naik sebanyak 2,51 persen, pada periode Agustus 2025 ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memutuskan untuk menaikkan harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
“Periode Agustus 2025 ini HR CPO naik sebanyak 3,76 persen atau setara USD 33,02 per metrik ton (MT) menjadi USD 910,91 per MT,” ucap Tommy Andana dalam keterangan resmi yang dikutip oleh Mediaperkebunan.id, Jumat (1/8/2025).
Sebagai informasi, Tommy Andana kini menduduki posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag. Posisi tersebut sebelumnya didudukui oleh Isy Karim.
Tommy Andana menerangkan bahwa HR CPO berfungsi sebagai dasar kebijakan penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO. Kutipan BK CPO dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sementara PE CPO atau sering disebut Levy, dikutip oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
BPDP ini merupakan sebuah tarif dari Badan Layanan Umum (BLU) ya g berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu. Dulunya BPDP bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kata Tommy Andana, HR CPO Agustus 2025 mengalami peningkatan sebesar USD 33,02 atau 3,76 persen dari HR CPO periode Juli 2025 yang tercatat sebesar USD 877,89 per MT.
Dia memastikan kalau penetapan HR CPO periode ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan PE CPO.
Sementara itu, BK CPO periode Agustus 2025 merujuk pada kolom angka 6 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar USD 74 per MT.
Kemudian, PE CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yaitu sebesar 10 persen dari HR CPO periode pada periode ini atau menjadi USD 91,0912 per MT.
“Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74 per MT,” kata Tommy Andana .
Selanjutnya, sambung Tommy Andana lagi, PE CPO naik sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025, yaitu sebesar USD 91,0912 per MT untuk periode Agustus 2025.
Selain itu, minyak goreng atau refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0 per MT.
“Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg,” tegas Tommy Andana selaku Plt Dirjen Daglu Kemendag.

