Jakarta, mediaperkebunan.id – Beberapa hari yang lalu Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (21/1/2025), tersebut ada dua nama komoditas yang berulangkali dituliskan dalam berbagai pasal dan ayat, yaitu pertambangan dan perkebunan.
Perpres 5/2025, seperti yang diperoleh mediaperkebunan.id, Kamis (23/1/2025), menegaskan penertiban dilakukan pemerintah untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan.
Proses penertiban kawasan hutan, seperti tertuang dalam bab II pasal 3, dilakukan dengan tiga cara, yaitu melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, dan atau pemulihan aset di kawasan hutan.
Nah, tetapi bab III pasal 4 menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan terhadap usaha pertambangan, perkebunan, dan usaha lainnya jika tidak memiliki izin usaha, termasuk perizinan di bidang kehutanan.
Atau, telah memiliki izin usaha namun diperoleh secara melawan hukum, tetao diproses secara hukum dan dikenai sanksi denda administratif serta dilakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan dimaksud.
Penertiban juga dilakukan di kawasan hutan produksi, yang meski telah memiliki izin tetapi jika tidak memenuhi dasar dan persyaratan lainnya, tetap akan dikenai sanksi denda administratif serta dilakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan dimaksud.
Pasal 7 dalam Perpres 5/2025 tersebut juga menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Dibentuk
Seakan belum cukup, Presiden Prabowo Subianto dalam Perpres 5/2025 itu juga menegaskan adanya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan (Menhan) selaku Ketua Pengarah.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas,” demikian petikan dari bab IV, pasal 8 ayat 1 di dalam Perpres 5/2025 itu.
Satgas itu bahkan berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Pihak-pihak yang terkait dalam Satgas tersebut cuma dua saja, yaitu Pengarah dan Pelaksana.
Cuma, yang cukul mendebarkan, yang menjadi bagian dari Pengarah dalam Satgas tersebut terdiri dari Menhan (Ketua) dan tiga Wakil Ketua yang terdiri dari Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri.
Para anggota pengarah ada 6 menteri dan 1 kepala badan (Kaban), yaitu Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Pertanian, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanhanan Nasional (ATR/BPN).
Selanjutnya ada Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup / Kaban Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta terakhir adalah Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lalu di bagian Pelaksana Satgas ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku Ketua Pelaksana, serta 3 wakil ketua yang terdiri dari Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Kepala Bareskrim Polri, serta Deputi Bidang Investigas BPKP.
Sementara yang masuk dalam angggota pelaksana ada 18 orang yang umumnya setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian terkait, termasuk Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian dan Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan.