2021, 4 Oktober
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas label benih baik dari sisi keamanan maupun untuk memudahkan proses ketelusuran dokumen administrasi secara cepat, maka dilakukan penerapan teknologi kebertelusuran produk berbasis elektronik berupa penggunaan QR (Quick Response) Code. Hal ini tercantum pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 26 /Kpts/KB.020/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elais guinensis Jacq).

QR ini dipasang pada pohon induk Dura, Pisifera dan pohon Ortet yang sudah ditetapkan oleh Ditjen Perkebunan. Produsen benih memasang QR Code yang terintegrasi dengan dokumen SK Penetapan Kebun Induk, Pohon Induk, Pohon Ortet yang tersimpan dalam sistim data base Ditjen Perkebunan. QR diterbitkan oleh Ditjen Perkebunan.

QR juga harus terdapat pada label kemasan kecambah , tabung planlet dan benih kelapa sawit siap tanam dalam polibag. QR ini terintegrasi dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Kecambah Kelapa Sawit untuk kecambah, dokumen Sertifikat Mutu Benih untuk planlet dan benih kelapa sawit dalam polibag. Surat diterbitkan oleh UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan atau UPT Pusat. QR dibuat dan dipasang oleh UPTD Provinsi/UPT Pusat.

Pemberlakuan penerapan teknologi berbasis elektronik bagi pelaku usaha sawit ini berlaku satu tahun sejak keputusan Menteri Pertanian ini diterapkan. Kepmentan ini ditetapkan tanggal 18 Mei 2021 berarti mulai berlaku sejak 18 Mei 2022.

Menurut Direktur Perbenihan Perkebunan, Saleh Mokhtar, dalam rangka penebitan QR Code saat ini sedang dilaksanakan pengembangan sistim data base E -benih sebagai pusat data base QR Code dan penyusunan biaya untuk penyediaan perangkat baik software maupun hardware untuk menunjang sistim QR Code.

Baca Juga:  Anggota IPOP Membubarkan Diri