Jakarta, Mediaperkebunan id – Tekanan Komisi VI DPR-RI kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) semakin hari semakin kencang saja, khususnya terkait dengan stok dan harga Minyakita yang merupakan program minyak goreng bersubsidi dari Pemerintah.
Jika sebelumnya ada Nasim Khan, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang menyampaikan kritik dan mengungkapkan bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendag Busan, maka kali ini kritik dilancarkan anggota Komisi VI lainnya, yaitu Amin Ak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).
Amin Ak dalam kritiknya, seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi DPR-RI, Rabu (29/1/2025), mengungkapkan ada dugaan terjadi praktik penimbunan minyak goreng berbahan kelapa sawit tersebut.
“Khususnya Minyakita yang dibeli dengan harga lama, yaitu Rp14.000 per liter. Dugaan penimbunan Minyakita dengan harga lama ini perlu diusut tuntas,” pinta Amin Ak lebih lanjut.
“Pemerintah harus tegas terhadap pelaku yang memanfaatkan situasi ini, termasuk oknum pengecer yang menjual di atas harga yang wajar,” kata Amin mendesak.
Dirinya mengaku merasa prihatin terhadap kenaikan harga Minyakita yang terus berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang justru telah ditetapkan oleh pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kondisi tersebut, sambung Amin, memerlukan perhatian serius dari Kemendag untuk memastikan terciptanya stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat.
Terlebih lagi, sambung Amin, sekitar sebulan lagi akan memasuki bulan suci Ramadan dan lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Sebab, biasanya di momentum itu kebutuhan minyak goreng akan meningkat dibanding biasanya.
“Jika tidak ditangani, maka harga minyak goreng akan terus melonjak seiring naiknya kebutuhan masyarakat,” ungkap Amin.
Berdasarkan data terbaru, harga Minyakita telah mencapai Rp 17.000 per liter, melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter. Bahkan ditemukan adanya oknum yang menjual Minyakita hingga Rp 20.000 per liter, jauh di atas HET.
“Kenaikan ini berdampak signifikan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta konsumen rumah tangga,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Ia menegaskan bahwa kenaikan harga ini menjadi beban tambahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada minyak goreng dalam operasional mereka. Kata dia, biaya produksi yang meningkat dapat mengurangi margin keuntungan dan mengancam keberlangsungan usaha kecil. Selain itu, konsumen rumah tangga juga merasakan dampak langsung dengan meningkatnya pengeluaran untuk kebutuhan pokok.
“Dugaan penimbunan Minyakita dengan harga lama ini perlu diusut tuntas,” kata dia kembali mengulangi penegasannya.
Menurut data Badan Pangan Nasional, pada tahun 2023, rata-rata konsumsi minyak goreng per kapita di Indonesia mencapai 9,56 kilogram per tahun, meningkat 0,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap minyak goreng, sehingga fluktuasi harga akan berdampak luas.
Oleh karena itu, ia mendesak Kemendag untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna menstabilkan harga Minyakita. Ia juga meminta pemerintah memastikan distribusi berjalan lancar dan mendesak Kemendag menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Hal itu aga jangan sampai, berlarut-larut karena Ramadan dan Idul Fitri dipastikan kebutuhan akan meningkat. Stabilitas pasokan dan harga penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan UMKM di Indonesia.
Amin meminta Kemendag secepatnya membenahi rantai distribusi dan pemasaran agar lebih efisien. Ia juga mendesak Kemendag menertibkan pengecer yang tidak terdaftar di sistem minyak goreng curah (Simirah) agar pengawasan dapat berjalan dengan maksimal.