Jakarta, mediaperkebunan.id – Program kerja 100 hari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), salah satunya adalah menyelesaikan HGU 537 perusahaan perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Menurut UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014 pasal 40,41, perusahaan boleh menanam kelapa sawit bila punya Izin Usaha Perkebunan dan/atau Hak Guna Usaha. Tanggal 27 Oktober 2016 Mahkamah Konsitusi mencabut frasa dan atau menjadi dan. Berarti setelah itu perusahaan perkebunan boleh menanam kelapa sawit setelah punya IUP dan HGU.
Ada 537 perusahaan perkebunan dengan luas 2,5 juta ha di Areal Penggunaan Lain yang saat ini hanya punya IUP tanpa HGU. Nusron dalam 100 hari akan menyelesaikan semuanya secara tuntas. Sedang yang dalam kawasan hutan wewenang Kementerian Kehutanan.
Program kerja Menteri ATR/BPN yang lain adalah menata ulang sistem dan tata cara pemberian,perpanjangan dan pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan keadaan pemerataan, tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian.
Sesuai UU Pokok Agraria pasal 29 menyebutkan pemberian HGU diberikan 25 tahun , dalam kondisi tertentu 35 tahun, penjelasan kondisi tertentu adalah tanaman jangka panjang seperti kelapa sawit, Bila sudah selesai diperpanjang 25 tahun. Dalam UU Cipta Kerja ada pembaharuan 35 tahun. Jadi prosesnya pemberian izin 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaharuan 35 tahun.
Program lainnya adalah menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari. “Selama saya jadi anggota Komisi VI DPR saya sering ketemu kasus tanah ulayat di Riau dan Sumbar dengan PTPN dan perusahaan,” katanya. Ada 3,5 juta ha lahan ulayat tetapi yang sudah terdaftar baru 1000 ha, sehingga akan menjadi pekerjaan besar bagi ATR/BPN.