Jakarta, mediaperkebunan.id – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mensyukuri kemenangan Indonesia melawan Uni Eropa (UE) terkait produk kelapa sawit di dalam persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya (Golkar) ini yakin kemenangan Indonesia di WTO tersebut bakal menjadi alat penekan bagi UE yang ingin menerapkan regulasi anti deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada 30 Desember 2025 setelah ditunda selama setahun.
“Keputusan tersebut tentu akan berdampak pada kebijakan yang diambil Uni Eropa yakni EUDR,” kata Menkop Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip mediaperkebunan.id dalam keterangan resmi di laman Kemenko Perekonomian, Minggu (19/1/2025).
“Sebelumnya kan Uni Eropa secara resmi mengadopsi proposal penundaan implementasi EUDR selama 1 tahun hingga 30 Desember 2025 mendatang, dan ini justru mengindikasikan ketidaksiapan Uni Eropa,” tuturnya lebih lanjut.
Dia mengatakan, keputusan WTO tersebut tentu menjadi tambahan kekuatan bagi Indonesia yang tengah berupaya menentang kebijakan EUDR.
Dia menegaskan bahwa Indonesia akan terus menentang kebijakan yang bersifat diskriminatif dan tidak pro rakyat, terlebih mempertimbangkan terdapat lebih dari 41 persen penggarap kebun kelapa sawit di Indonesia merupakan pekebun rakyat.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia menyambut baik Putusan Panel WTO pada sengketa dagang sawit dengan UE yang dikaitkan dengan isu perubahan iklim.
“Hal ini sebagai dasar agar Uni Eropa tidak sewenang-wenang dalam memberlakukan kebijakan yang diskriminatif,” ucap pria yang akrab disapa dengan Mendag Busan tersebut.
“Kami harap, di masa depan, negara mitra dagang lainnya tidak memberlakukan kebijakan serupa yang berpotensi menghambat arus perdagangan global,” tutur mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag ini
Secara umum, ungkap Mendag Busan, Panel WTO menegaskan UE melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia.
Khususnya, kata dia, apabila dibandingkan dengan produk minyak nabati serupa yang berasal dari UE seperti rapeseed dan bunga matahari atau sunflower.
Perlu diketahui, UE juga ternyata membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain seperti minyak kedelai atau soyabean.