Posisi strategis kelapa sawit di pasar internasional harus dijaga.Caranya semua pemangku kepentingan perlu meningkatkan keberjalanjutannya. Menko Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan hal ini ketika menerima delegasi perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam IPOP (Indonesia Palm Oil Pledge) yaitu Wilmar, Cargill, Asian Agri, Sinar Mas, Astra Agro dan Musim Mas.
Menko Perekonomian di damping Menteri Perencanaan Pembangunan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian. “Komitmen pemerintah ditunjukkan dengan serius menangani kebakakaran hutan dan lahan, membentuk Badan Restorasi Gambut dan moratorium pembukaan lahan kelapa sawit,” katanya.
“Pemerintah sedang menyiapkan standar perkebunan yang baik untuk rakyat maupun perusahaan. Khususnya untuk mencegah kebakaran lahan dan hutan. Pemerintah juga akan selalu meningkatkan prinsip-prinsip keberjanjutan sesuai dengan perkembangan pasar internasional. Produsen dan konsumen harus sama-sama bertanggung jawab mewujudkan ini,” kata Darmin lagi.
Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam IPOP menyatakan kesediaanya untuk bekerjasama denga pemerintah. Caranya bergabung dalam platform kelapa sawit berkelanjutan dengan memperkuat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Perusahaan-perusahaan anggota IPOP akan menyatakan dengan senang hati bekerjasama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan semua pemangku kepentingan lain mendorong platform kelapa sawit berkelanjutan.
ISPO sebagai standar tunggal kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia akan diperkuat dengan mengadopsi best practices standar internasional yang sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia. Standar ini perlu agar kelapa sawit Indonesia tetap dapat bersaing di pasar internasional dan sejalan dengan kepentingan strategis Indonesia.
ISPO diperkuat bersama dengan seluruh pemangku kepentingn lain seperti produsen, konsumen, LSM dan lainnya. ISPO adalah standar yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 ,standar keberlanjutan sesuai amanah UUD 1945. ISPO bersifat mandatory dari hulu (kebun) sampai hilir (pengolahan hasil)