Jakarta, mediaperkebunan.id – Implementasi B50 semakin menguatkan posisi Indonesia sebagai salah satu poros energi nabati dunia. Dengan tingkat bauran (blending rate) yang ditargetkan 50 persen (B50), menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat bauran biofuel tertinggi di dunia, melampaui negara produsen biofuel utama dunia yakni Amerika Serikat dan Brasil. Kebijakan pengembangan biodiesel tidak semata-mata hanya strategi energi, juga sebagai instrumen stabilisasi harga CPO.
Seiring dengan peningkatan bauran biodiesel, kebutuhan CPO pun turut meningkat tajam. Di satu sisi, konsumsi CPO domestik menunjukkan tren naik dari tahun ke tahun yang didorong oleh peningkatan kebutuhan bahan baku untuk energi, pangan dan oleokimia. Ketika permintaan energi dan pangan sama-sama meningkat, tekanan terhadap ketersediaan bahan baku menjadi semakin nyata. Di satu sisi, pasar ekspor harus tetap diperkuat.
Kondisi tanaman kelapa sawit di Indonesia saat ini telah banyak yang sudah mencapai usia produktif dan menuju penuaan. Banyak tanaman yang telah berusia 20-25 tahun dan produktivitasnya juga semakin turun. Pada fase penuaan tanaman ini, tinggi tanaman semakin sulit dipanen, efisiensi pemupukan menurun, serta potensi serangan hama dan penyakit seperti Ganoderma cenderung meningkat. Akibatnya, produksi tandan buah segar (TBS) per hektare tidak lagi optimal dibandingkan saat tanaman berada pada usia prima (7–15 tahun).
Minyak sawit tidak sekedar komoditas ekspor unggulan yang mendatangkan devisa, namun perannya sangat besar untuk penyediaan lapangan kerja. Setidaknya terdapat 16,5 juta orang mengandalkan sektor sawit sebagai sumber mata pencaharian. Di wilayah sentra produksi, sawit menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan menjadi penggerak kegiatan ekonomi mulai dari sektor transportasi, perdagangan lokal hingga pembangunan infrastruktur.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna mendorong peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan harapan dapat memulihkan produktivitas sawit rakyat dan pada akhirnya akan meningkatkan pasokan nasional. Namun realisasi PSR masih jauh dari target. Ditambah lagi berbagai persoalan legalitas lahan, tumpang tindih kawasan, akses pembiayaan, serta lemahnya kelembagaan petani menjadi hambatan klasik. Selain itu, banyak petani enggan meremajakan karena selama masa tanam ulang (sekitar 3 tahun), mereka kehilangan sumber pendapatan utama.
Persoalan kebun tua seharusnya menjadi prioritas kebijakan agribisnis nasional. Apalagi pemerintah sedang mendorong implementasi B50 yang akan meningkatkan kebutuhan CPO nasional, percepatan PSR seharusnya menjadi agenda penting dan mendesak. Berbagai upaya yang perlu dilakukan untuk mencapai target pemerintah yakni Pertama, mempercepat dan menyederhanakan proses PSR dengan pendekatan berbasis kawasan. Kompleksitas legalitas lahan harus diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah tanpa membebani petani.
Kedua, memperkuat skema pendapatan alternatif bagi petani selama masa tanam ulang setidaknya 3 tahun, misalnya melalui integrasi tanaman sela, dukungan pembiayaan berbasis koperasi atau diversifikasi usaha. Ketiga, meningkatkan riset dan penyuluhan terkait pengendalian Ganoderma serta penggunaan bibit unggul yang lebih tahan penyakit. Keempat, memperkecil gap produktivitas melalui digitalisasi, pelatihan manajemen kebun, dan penguatan kelembagaan petani.
Ditulis oleh Dr. Gusti Artama Gultom, S.Pt., M.Si.

